
Bupati Lampung Tengah Mustafa usai di periksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/2). Total KPK menangkap 19 orang dan menetapkan tiga orang menjadi tersangka, serta menyita uang Rp 1 miliar.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka, usai ditangkap Kamis (15/2) petang dan dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018 sebesar Rp 300 miliar. Kemudian KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan 1 orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi MUS Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020 ," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (16/2).
Sementara itu, usai ditetapkan tersangka, Jumat (16/2) dini hari, calon Gubernur Provinsi Lampung ini langsung dilakukan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan.
"Terhitung 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," jelas Febri.
Mustafa diduga secara bersama-sama sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Lampung Tengah. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga dan Rusliyanti, serta Kepada Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Kasus ini berkaitan dengan permintaan agar DPRD Lampung Tengah menyetujui pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Inrfastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar.
Rencananya, uang itu akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Lampung Tengah.
Adapun J Natalis Sinaga dan Rusliyanti diduga menerima suap untuk memberikan persetujuan DPRD atas pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah kepada PT SMI. Sementara pihak diduga pemberi suap adalah Taufik Rahman.
Atas perbuatannya, pihak pemberi Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak penerima suap, Natalis dan Rusliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Taufik selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
