
Ilustrasi
JawaPos.com – Ditjen Pajak menggelar sosialisasi bagi regulator sektor keuangan, sehubungan dengan terbitnya peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis,
Sesuai peraturan tersebut, seluruh lembaga keuangan wajib mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari.
"Dalam formulir pendaftaran lembaga keuangan harus mengidentifikasi jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan, dan khusus bagi lembaga keuangan pelapor juga harus menyampaikan identitas dan detail kontak dari petugas pelaksana sebagai petugas lembaga keuangan yang akan bertanggungjawab terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan informasi keuangan secara berkala," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (14/2).
Lebih lanjut, laporan yang berisi informasi keuangan disampaikan dalam format dokumen elektronik dan dilakukan pengamanan atau enkripsi dengan aplikasi khusus yang disediakan oleh pihaknya. Laporan disampaikan paling lambat akhir April tahun kalender berikutnya, atau 1 Agustus tahun kalender berikutnya khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.
"Pemberian akses informasi keuangan terhadap Ditjen Pajak membuktikan komitmen Indonesia yang sejalan dengan semangat global untuk memerangi pelarian pajak yang dilakukan berbagai perusahaan multinasional dan individu super-kaya," tegasnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kecurangan maupun pengemplangan pajak yang dilakukan oleh seorang oknum. Sebab, hal itu akan menggerus kemampuan pemerintah untuk mendanai program pembangunan dan belanja sosial yang berakibat pada semakin tingginya tingkat kesenjangan dan ketidakadilan sosial. "Oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat melaporkan penghasilan dan membayar pajak dengan jujur dan benar untuk bersama-sama membangun Indonesia," tandasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
