Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2018 | 01.24 WIB

Dicecar Awak Media, Penyuap Bupati Cantik Ini Serasa Jadi Artis

Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta, Selasa (13/2) - Image

Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK Jakarta, Selasa (13/2)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Tersangka pemberi suap terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khaerudin ini dijadwalkan diperiksa, kendati tak ada dalam jadwal pemeriksaan hari ini. Dia tampak hadir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.50 WIB.


Saat ditanya awak media perihal kasus yang membelitnya, Hery yang datang dengan mengenakan baju cokelat dipadu rompi tahanan KPK warna oranye dan peci di kepalanya, hanya tersenyum.


Namun, saat banyak awak media yang memotret wajahnya dan mengambil video dirinya yang hendak masuk gedung  lembaga antirasuah, Hery pun sempat mengeluarkan kata singkat 'artis'. Entah apa maksudnya. Mungkin dia bermaksud menganggap dirinya mendadak menjadi artis karena banyak awak media yang membidik wajahnya.


Sementara itu, usai diperiksa dan keluar sekitar pukul 15:15 WIB, Hery enggan berkomentar kembali. Dia memilih berlalu meninggalkan awak media, kendati cicecar beragam pertanyaan.


Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati cantik Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR) sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sekitar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara. Duit suap diberikan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP), Hari Susanto Gun (HSG).


Suap diberikan dalam rangka pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.


Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak penyuap Hery dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore