Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2018 | 21.00 WIB

Video PKI di Bogor Ternyata Cuma 'Settingan', 6 Pelaku Diringkus

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bogor, Selasa (13/2). - Image

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Bogor, Selasa (13/2).

JawaPos.com - Polres Bogor berhasil mengamankan enam pelaku dan penyebar video persekusi terhadap tunawisma yang dituduh komunis di Kampung Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Adapun kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (10/2) dini hari.


"Kami sudah mengamankan pelaku sebanyak enam orang dan kita akan terus mengamankan yang main hakim sendiri," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada JawaPos.com, Selasa (13/2).


Dia membeberkan, dua pelaku bertugas menyebarkan video persekusi itu di akun media sosial. Seorang di antaranya melakukan penghasutan dan menyebut kalau korban menganut paham ideologi terlarang tersebut.


"Empat orang lainnya adalah orang yang berada di TKP dan terekam pada video melakukan tindakan kekerasan," jelas Dicky.


Selain mengamankan pelaku, Polres Bogor juga mengamankan korban berinisial S (41). Setelah diperiksa, dia sama sekali tidak terkait dengan Partai Komunis Indonesia.


"Ternyata bahwa settingan tersebut adalah karangan dari si penyebar hoax itu sendiri," sebut Dicky.


Korban sendiri merupakan seorang tunawisma yang mengalami gangguan kejiwaan dan bukan berasal dari Bogor, melainkan dari daerah Pemalang.


"Oleh karena itu korban akan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan dilakukan pemeriksaan kejiwaan," tambahnya.


Berkaca pada kasus tersebut, Dicky meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan main hakim sendiri. Bila ada yang mencurigakan, lebih baik segera dilaporkan ke aparat setempat.


Dia menegaskan bahwa ancaman hukuman penyebar isu SARA dan kebencian, ataupun pencemaran nama baik di media sosial pun sangat tegas. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.


"Saya imbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Ada pepatah mengatakan mulutmu harimaumu. Untuk media sosial sendiri, jempol atau jarimu adalah harimaumu," pungkas Dicky.


Sebelumnya viral di media sosial, sebuah video dan foto terkait ditangkapnya seorang pria yang diduga sebagai pengikut paham ideologi komunis. Dalam video tersebut, korban diperlakukan secara kasar dengan cara pelecehan, kekerasan, dan pem-bully-an oleh sekelompok warga di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore