Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Februari 2018 | 20.30 WIB

KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Satelit Bakamla, FA?

Ketua KPK Agus Rahardjo - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan mengumumkan status tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan bahwa dalam waktu dekat ada status tersangka baru di kasus Bakamla.


"Anda tunggu konpers saja," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).


Saat disinggung apakah inisial yang bakal menjadi tersangka itu adalah berinisial FA. Agus Rahardjo menegaskan, apabila orang yang sudah dalam penyidikan maka sudah bersatus tersangka.


"Ya kalau sudah penyidikan ya tersangka kan" kata Agus.


Saat ini diketahui FA tengah disidik oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap kasus proyek pengadaan ‎alat pemantau satelit atau drone di Bakamla. Hal itu yang terungkap dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Saat itu Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan FA sedang disidik kasusnya.


Agus menambahkan, dirinya berjanji tidak akan lama untuk mengumumkan status tersangka Bakamla tersebut. "(Akan diumumkan) dalam waktu dekat, sangat dekat," pungkasnya.


Beredar informasi, diduga inisial FA yang dima‎ksud adalah politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. Anggota Komisi I DPR juga diketahui sudah dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah ini.


‎Diketahui, kasus suap Bakamla bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Desember 2016. Saat itu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, serta dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.


Adapun satu tersangka lain dalam kasus suap satelit Bakamla adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, yang diusut polisi militer. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nofel mondar-mandir diperiksa KPK guna memberi keterangan untuk empat tersangka tersebut.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore