Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2018 | 20.44 WIB

Fahmi Radhi: Reformulasi Penetapan Tarif Dasar Listrik Itu Wajar

formula penetapan TDL sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. - Image

formula penetapan TDL sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Jawapos.com - Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memasukkan harga batubara acuan (HBA) ke dalam formula tarif dasar listrik (TDL) dianggap wajar. Mengingat formula penetapan TDL sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.


Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi, menerangkan, selama ini formula penetapan tarif listrik melibatkan tiga variabel utama, yakni inflasi, kurs rupiah dan harga minyak mentah Indonesia (ICP). 


"Penggunaan variabel ICP karena saat itu proporsi penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel masih sangat besar," jelas Fahmi kepada Jawapos.com di Jakarta, Rabu (7/2).


Saat ini, kata Fahmi, kondisinya sudah berubah signifikan. Dimana, pengguna diesel semakin menurun. Tersisa 6 persen saja dari total konsumsi energi primer. "Sebaliknya, energi primer batubara justru meningkat hingga 57 persen," jelas dia. Perubahan proporsi itu mengakibatkan formula penetapan tarif sebelumnya menjadi tidak lagi relevan. Sehingga diperlukan reformulasi yang memasukkan harga batubara sebagai formula baru.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore