Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Februari 2018 | 05.55 WIB

Terbukti Hamili Siswinya, Guru MTs di Bantul Divonis 10 Tahun

Terdakwa Poniman seorang guru di Bantul divonis 10 tahun penjara karena hamili siswinya - Image

Terdakwa Poniman seorang guru di Bantul divonis 10 tahun penjara karena hamili siswinya

JawaPos.com - Terbukti menghamili muridnya sendiri, seorang guru di salah satu MTs Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis 19 tahun penjara.


Selain kurungan penjara, Poniman, 54 juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurangan 3 bulan penjara. Terdakwa diketahui telah menggauli korban berinisial A, 15, sebanyak 10 kali.


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Subagyo menegaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menggauli gadis di bawah umur sebanyak 10 kali.


Menurut Majelis, pelaku terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," katanya dalam amar putusan, Selasa (6/2).


Vonis ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta menghukum pelaku dengan 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantul, Afif Panji mengatakan kasus ini mencuat saat keluarga korban melaporkan tindakan guru tersebut ke Mapolres Bantul pada 20 Juni 2017.


Dari persidangan terungkap terdakwa menggauli korban sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 10 kali.


Setiap usai melakukan perbuatan asusila tersebut, terdakwa memberikan uang imbalan kepada siswinya sebesar Rp 100-500 ribu. “Korban kemudian diketahui hamil pada Februari 2017 lalu,” katanya.


Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba kepada JawaPos.com mengatakan selain proses hukum kepada pelaku. Pihaknya juga meminta keadilan pada korban.


Harus dipikirkan masa depan korban. Terlebih anaknya sudah mengandung. Tentu ada rasa trauma dan malu. Oleh karena itu dirinya berharap, denda Rp 100 juta dapat diberikan kepada korban guna mencukupi kebutuhan korban dan jabang bayinya.


Tapi hal ini perlu kajian lebih lanjut, karena bisa jadi terdakwa Poniman lebih memilih ganti dengan hukuman penjara ketimbang membayar denda. "Apalagi setelah putusan ini, pemberhentian Poniman sebagai PNS juga pasti akan diberikan," pungkasnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore