
Terdakwa Poniman seorang guru di Bantul divonis 10 tahun penjara karena hamili siswinya
JawaPos.com - Terbukti menghamili muridnya sendiri, seorang guru di salah satu MTs Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis 19 tahun penjara.
Selain kurungan penjara, Poniman, 54 juga dikenai denda Rp 100 juta subsider kurangan 3 bulan penjara. Terdakwa diketahui telah menggauli korban berinisial A, 15, sebanyak 10 kali.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul Subagyo menegaskan pelaku terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menggauli gadis di bawah umur sebanyak 10 kali.
Menurut Majelis, pelaku terbukti melanggar pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," katanya dalam amar putusan, Selasa (6/2).
Vonis ini diketahui lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta menghukum pelaku dengan 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bantul, Afif Panji mengatakan kasus ini mencuat saat keluarga korban melaporkan tindakan guru tersebut ke Mapolres Bantul pada 20 Juni 2017.
Dari persidangan terungkap terdakwa menggauli korban sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 10 kali.
Setiap usai melakukan perbuatan asusila tersebut, terdakwa memberikan uang imbalan kepada siswinya sebesar Rp 100-500 ribu. “Korban kemudian diketahui hamil pada Februari 2017 lalu,” katanya.
Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba kepada JawaPos.com mengatakan selain proses hukum kepada pelaku. Pihaknya juga meminta keadilan pada korban.
Harus dipikirkan masa depan korban. Terlebih anaknya sudah mengandung. Tentu ada rasa trauma dan malu. Oleh karena itu dirinya berharap, denda Rp 100 juta dapat diberikan kepada korban guna mencukupi kebutuhan korban dan jabang bayinya.
Tapi hal ini perlu kajian lebih lanjut, karena bisa jadi terdakwa Poniman lebih memilih ganti dengan hukuman penjara ketimbang membayar denda. "Apalagi setelah putusan ini, pemberhentian Poniman sebagai PNS juga pasti akan diberikan," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
