
Gelar perkara kasus manipulasi beras OP bulog di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (5/2).
JawaPos.com - Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak manipulasi penjualan beras di Dusun Suren RT 01 Rw 03, Tambakreja, Kedung Reja, Cilacap.
Dua orang dari pihak CV RMU Berkah, selaku rekanan mitra Bulog atau distributor, diamankan dan diperiksa oleh petugas. Salah satunya berinisial SD, 40, yang merupakan pemilik CV tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan, modus yang dipergunakan pelaku untuk melakukan penipuan beras yakni dengan mengemas ulang beras pasar (OP) milik Bulog untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.
"Ada dua pelaku yang masih diperiksa oleh tim kami, termasuk S. Setidaknya ada 151 ton yang diambilnya dari Bulog Jateng dan dimanipulasi," ungkap Condro di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (5/2).
Pengungkapan bermula sewaktu tim Satgas Pangan melakukan penggerebekan ke Gudang Beras CV RMU Berkah milik SD pada Selasa (30/1) lalu di Cilacap. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beras paket 15 kg milik Bulog yang telah dikemas ulang dalam karung isi 47 kg untuk dijual kembali menjadi beras premium.
Condro menjelaskan, beras yang seharusnya dijual seharga Rp 8.100 per kg, dijual kembali oleh SD melalui CV RMU Berkah seharga Rp 10.000 per kg, lalu didistribusikan ke wilayah Jawa Barat. Beras OP Bulog, oleh terlapor dijual demi keuntungan sendiri.
"Keuntungan yang didapat distributor mencapai sekitar Rp 288 juta selama bulan Januari," sambung Condro.
Beras ratusan ton itu, menurut Condro, diambil oleh yang bersangkutan selama bulan Januari 2018 melalui delivery order. Sementara dari gudang tersebut oleh petugas diamankan beras dengan total berat 4 ton.
Akibat perbuatan SD, Condro mengungkapkan, warga menjadi terimbas dengan harga yang seharusnya terjangkau menjadi mahal di pasaran. "Sebenarnya beras bulog boleh diolah namun, untuk pendistribusian harga tidak boleh lebih dari harga eceran tertinggi," katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bulog Divre Jateng Djoni Nur Ashari mengatakan bahwa CV RMU Berkah sudah beroperasi menjadi distributor beras selama lima tahun lebih di kawasan Cilacap dan sekitarnya.
Selain sebagai distributor, CV RMU Berkah ini pun, menurutnya, juga berperan sebagai mitra pengadaaan beras. "Perusahaan ini memang rekanan kami. Bakal ada sanksi administrasi dari pihak Bulog berupa pencoretan dari daftar mitra," ungkapnya.
Selain dicoret dari daftar mitra Bulog, pihak CV RMU Berkah pun akan dikenakan pasal 144 UU No.18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda sebanyak Rp 6 miliar.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
