Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Februari 2018 | 01.43 WIB

Bos Pelabuhan Nilai Target Waktu Bongkar Muat Jokowi Terlalu Berat

bongkar muat barang - Image

bongkar muat barang

Jawapos.com - Presiden Joko Widodo meminta proses bongkar muat barang atau dwelling time dipangkas menjadi dua hari saja di pelabuhan. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Namun begitu, nyatanya sulit untuk menekan durasi dwelling time menjadi dua hari.


Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Arief Toha, mengaku kesulitan merealisasikan dwelling time menjadi 2 hari. "Kalau 2 hari rasanya kok tinggi banget targetnya," ujar Arief di Jakarta, Senin (5/2).


Untuk proses preclearance saja, kata Arief, dibutuhkan proses yang memakan waktu paling cepat 1,8 hari. Itupun terjadi pada Februari tahun lalu.


"Jadi saya kira rata rata itu paling cepat, 1,8 hari preclearance-nya itu Februari tahun lalu," kata dia.


Sementara untuk proses customs clearance, lanjutnya, memang tidak butuh waktu lama yakni bisa kurang dari 1 hari. Sementara untuk proses post clearance, kata Arief, paling cepat terjadi 1,2 hari. Apabila dihitung, total waktu yang dibutuhkan dari preclearance hingga post clearance memerlukan waktu hingga lebih dari 3 hari.


"Kalau ditotal aja (preclearance) 1,8 hari tambah (customs clearance) 0,2 hari udah 2 hari. Belum lagi ditambah post clearance 1,2 hari," tuturnya.


Jadi, lanjut dia, paling cepat kalau dwelling time itu dari pengalaman data 2017 secara total mencapai 3,2 hari. "Makanya kalau 2 hari rasanya jauh sekali," jelasnya.


Strategi untuk mempercepat


Akan tetapi, pihak pelabuhan dan stakeholder terkait juga melakukan sejumlah upaya untuk mempercepat proses dwelling time. Salah satunya dengan menyiapkan fasilitas informasi 7x24 jam.


"Importirnya pun segera memberikan atau segera melaporkan ke Bea dan Cukai kalau sudah siap diperiksa barangnya," jelasnya.


Selain itu, Arief mengaku pihaknya juga telah menyediakan layanan registrasi online. Dengan adanya fasilitas online pada tahap post clearance, pemilik barang tidak perlu bolak-balik mengurus dokumen.


"Dulu butuh satu hingga tiga hari, dengan online 2 jam sudah selesai. Jadi itu bisa mempercepat," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore