Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 04.02 WIB

Kesal Ditanya Kapan Nikah, Pemuda Tega Bunuh Tetangga Sendiri

Pelaku pembunuhan tetangga sendiri di Garut. Pelaku kesal ditanya kapan nikah. - Image

Pelaku pembunuhan tetangga sendiri di Garut. Pelaku kesal ditanya kapan nikah.

JawaPos.com – Seorang pemuda berinisial FN, 28, tega membunuh tetangganya sendiri Iis Aisyah, 32, karena tersinggung selalu ditanya kapan nikah. Warga Kampung Pasir Jonge Desa Sukawangi Kecamatan Singajaya Kabupaten Garut, itu gelap mata membunuh Iis yang sedang hamil delapan bulan.


Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) melaporkan, pelaku yang sempat melarikan diri selama enam hari akhirnya diringkus Satreskrim Polres Garut di tempat persembunyiannya di Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (27/1) lalu.


Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan, pembunuhan terhadap korban terjadi pada Jumat (19/1). Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati oleh korban yang menyindirnya ketika melintas di depan rumahnya. Saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah.


“Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, ai maneh teu kawin-kawin (cepat nikah, malu sama teman. Teman lain sudah punya anak, kamu belum juga nikah),” kata Budi menirukan perkataan korban kepada pelaku saat ekspos pembunuhan di Mapolres Garut Senin (29/1).


Mendengar perkataan itu, pelaku merasa sakit hati. Niat untuk membunuh korban pun muncul. Pelaku kemudian melancarkan aksi dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban. Setelah dipersilakan masuk oleh korban, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan mendorong korban hingga tersungkur ke ranjang.


“Pelaku mencekik korban sekuat tenaga dan menggigit jari korban karena melawan saat sedang dicekik,” paparnya.


Tak puas, lanjutnya, pelaku kemudian menginjak leher korban hingga tewas. Pelaku kemudian mengambil uang Rp 800 ribu dan satu unit telepon genggam milik korban. “Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri ke Jakarta untuk menghindari petugas,” terangnya.


Atas kejahatan tersebut, FN dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore