
RILIS KASUS: Jajaran Polda Riau melakukan pengungkapan kasus pembajakan VCD dan CD bersama sejumlah artis setempat pada Senin (29/1) sore
JawaPos.com - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap gembong produsen pembajakan produk rekaman dalam bentuk VCD dan CD/MP3.
"Kita berhasil mengungkap dugaan pembajakan atau penggandaan produk audio visual VCD dan CD," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (29/1) sore.
Guntur menceritakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASRINDO) mengenai dugaan pembajakan rekaman.
"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku berinsial AM dan JF. Pengungkapan ini dibagi dalam dua tim karena lokasi penangkapan kedua pelaku berbeda," jelasnya.
Untuk pelaku pertama yang diamankan yakni AM, 40. Dia diamankan saat berada sebuah ruko Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1) lalu. Bersamanya petugas menyita 2.461 VCD dan CD hasil bajakan.
"Hasil interogasi, AM yang bekerja sebagai pedagang sudah 3 tahun beroperasi jual-beli VCD bajakan. Itu didapatnya dari Glodog, Jakarta. Kemudian melalui paket dikirim dan disebar ke Pekanbaru," ujarnya.
Kemudian di hari yang sama oleh tim berbeda, petugas mengamankan JF di rukonya yang terletak di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Disini diamankan 127 keping terdiri dari 86 VCD dan 41 CD hasil bajakan dari dua industri rekaman."Untuk JF pedagang asal Sumatera. Barat ini sudah 4 tahun melakukan penggandaan. Barang bukti yang kita sita seperangkat komputer," tuturnya.
Dalam sehari, JF mampu menggandakan sekitar 50 keping VCD dan CD dengan omset per kepingnya Rp 5.000 ribu. Namun aksinya itu dilakukan tergantung permintaan.
Atas perbuatan keduanya, mereka terancam dikenakan Pasal 117 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.
"Kita masih melakukan pengembangan. Apakah ini merupakan suatu jaringan atau bukan kita masih mencari taunya," tukas Guntur.
Sementara itu, Sepati dan Elsa Pitaloka, 21, penyanyi asal Provinsi Sumatera Barat, mengaku dengan adanya pembajakan ini dirinya maupun perusahaan tempatnya bernaung tentu mengalami kerugian.
"Sangat merugikan karena beredarnya distributor kaset ini. Baik pencipta lagu, produser maupun penyanyi. Tadinya dalam setahun bisa produksi 4 album karena adanya pembajakan ini hanya buat 2 album. Produser rugi, kami pun jadi rugi," ungkap Elsa.
Dengan adanya pengungkapan ini, Elsa berharap kepada para pelaku pembajakan agar jera dan tidak melakukan perbuatannya karena ini juga demi memajukan perindustrian musik Indonesia.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
9 Rekomendasi Gudeg Koyor Paling Nendang di Semarang, Kuliner Tradisional dengan Rasa Sultan
7 Rekomendasi Brongkos Paling Ngangenin di Jogja, Kuliner Khas dengan Rasa Manis Gurih Pedas
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Rekomendasi Kuliner Sate Kambing Terenak di Jogja: Daging Empuk di Lidah, Bumbu Meresap Sempurna
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs Madura United di Derbi Suramadu! Misi Bangkit di Hadapan Bonek
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Madura United! Momentum Bernardo Tavares Buktikan Magisnya di GBT
