Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Januari 2018, 04.46 WIB

Gembong Produsen CD/VCD Bajakan Diciduk

RILIS KASUS: Jajaran Polda Riau melakukan pengungkapan kasus pembajakan VCD dan CD bersama sejumlah artis setempat pada Senin (29/1) sore - Image

RILIS KASUS: Jajaran Polda Riau melakukan pengungkapan kasus pembajakan VCD dan CD bersama sejumlah artis setempat pada Senin (29/1) sore

JawaPos.com - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ‎berhasil mengungkap gembong produsen pembajakan produk rekaman dalam bentuk VCD dan CD/MP3. 


"Kita berhasil mengungkap dugaan pembajakan atau penggandaan produk audio visual VCD dan CD," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (29/1) sore.


‎Guntur menceritakan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASRINDO) mengenai dugaan pembajakan rekaman.


"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang pelaku berinsial AM dan JF. Pengungkapan ini dibagi dalam dua tim karena lokasi penangkapan kedua pelaku berbeda," jelasnya.


Untuk pelaku pertama yang diamankan yakni AM,‎ 40. Dia diamankan saat berada sebuah ruko Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Selasa (23/1) lalu. Bersamanya petugas menyita 2.461 VCD dan CD hasil bajakan.


"Hasil‎ interogasi, AM yang bekerja sebagai pedagang sudah 3 tahun beroperasi jual-beli VCD bajakan. Itu didapatnya dari Glodog, Jakarta. Kemudian melalui paket dikirim dan disebar ke Pekanbaru," ujarnya.


Kemudian di hari yang sama oleh tim berbeda, petugas mengamankan JF di rukonya yang terletak di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Disini diamankan 127 keping terdiri dari 86 VCD dan 41 CD hasil bajakan dari dua industri rekaman.‎"Untuk JF pedagang asal Sumatera. Barat ini sudah 4 tahun melakukan penggandaan. Barang bukti yang kita sita seperangkat komputer," tuturnya.


Dalam sehari, JF mampu menggandakan sekitar 50 keping VCD dan CD dengan omset per kepingnya Rp 5.000 ribu. Namun aksinya itu dilakukan tergantung permintaan.


Atas perbuatan keduanya, mereka terancam dikenakan Pasal 117 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.


"Kita masih melakukan pengembangan. Apakah ini merupakan suatu jaringan atau bukan kita masih mencari taunya," tukas Guntur.


Sementara itu, Sepati dan Elsa Pitaloka, 21, penyanyi asal Provinsi Sumatera Barat, mengaku dengan adanya pembajakan ini dirinya maupun perusahaan tempatnya bernaung tentu mengalami kerugian.


"Sangat merugikan karena beredarnya distributor kaset ini. Baik pencipta lagu, produser maupun penyanyi. Tadinya dalam setahun bisa produksi 4 album karena adanya pembajakan ini hanya buat 2 album. Produser rugi, kami pun jadi rugi," ungkap Elsa.


Dengan adanya pengungkapan ini, Elsa berharap kepada para pelaku pembajakan agar jera dan tidak melakukan perbuatannya karena ini juga demi memajukan perindustrian musik Indonesia.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore