
Photo
JawaPos.com - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen. Pro dan kontra di masyarakat pun bermunculan. Ini bagian dari upaya pemerintah menutup kekurangan penerimaan cukai rokok konvensional?
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurutnya, rokok elektrik yang dikenal dengan nama vape ini cukainya masuk ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
"Sebelumnya, cukai vape ini yang digunakan adalah ekstrak tembakaunya saja. Untuk ekstrak lainnya seperti sayuran dan buah-buahan tidak. Mengenai alatnya pun tidak, jadi hanya ekstrak tembakaunya saja," katanya, kepada JawaPos.com, Minggu (28/1).
Deny pun menegaskan bahwa ekstrak tembakau yang dikenakan cukai bukanlah aturan ekstensifikasi. Namun, ini bagian dari aturan intensifikasi yang sudah diatur di UU dan masuk ke dalam HPTL.
Menurutnya, penetapan cukai rokok elektrik dilakukan setelah melakukan study komprehensif, seperti melihat cukai produk tembakau yang saat ini telah mencapai 54 persen.
Yang lebih penting, kata Deny, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini juga agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Anak-anak diketahui sudah mulai mengkonsumsi rokok elektrik. "Ini bagian dari langkah pemerintah menjauhkan anak-anak dari rokok elektrik," tegasnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, bila dilihat, pengguna vape adalah kalangan menengah ke atas. Pengguna rokok elektrik, hanya ada di perkotaan saja.
"Pengguna vape kita lihat juga dan rata-rata kalangan menengah ke atas. Di daerah pesisir atau perkebunan kan tidak ada yang menggunakan vape. Hanya ada di perkotaan-perkotaan saja," tuturnya.
Deni juga membantah kebijakan cukai rokok elektrik untuk menutupi produksi rokok yang menurun. "Kita ingin rokok elektrik yang terjangkau untuk anak-anak," pungkasnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
