Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Januari 2018 | 23.59 WIB

Terungkap! Ini Tujuan Pemerintah Patok Cukai Rokok Elektrik 57 Persen

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen. Pro dan kontra di masyarakat pun bermunculan. Ini bagian dari upaya pemerintah menutup kekurangan penerimaan cukai rokok konvensional?


Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro menegaskan bahwa, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurutnya, rokok elektrik yang dikenal dengan nama vape ini cukainya masuk ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).


"Sebelumnya, cukai vape ini yang digunakan adalah ekstrak tembakaunya saja. Untuk ekstrak lainnya seperti sayuran dan buah-buahan tidak. Mengenai alatnya pun tidak, jadi hanya ekstrak tembakaunya saja," katanya, kepada JawaPos.com, Minggu (28/1).


Deny pun menegaskan bahwa ekstrak tembakau yang dikenakan cukai bukanlah aturan ekstensifikasi. Namun, ini bagian dari aturan intensifikasi yang sudah diatur di UU dan masuk ke dalam HPTL.


Menurutnya, penetapan cukai rokok elektrik dilakukan setelah melakukan study komprehensif, seperti melihat cukai produk tembakau yang saat ini telah mencapai 54 persen.


Yang lebih penting, kata Deny, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini juga agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Anak-anak diketahui sudah mulai mengkonsumsi rokok elektrik. "Ini bagian dari langkah pemerintah menjauhkan anak-anak dari rokok elektrik," tegasnya.


Lebih lanjut Deni mengatakan, bila dilihat, pengguna vape adalah kalangan menengah ke atas. Pengguna rokok elektrik, hanya ada di perkotaan saja.


"Pengguna vape kita lihat juga dan rata-rata kalangan menengah ke atas. Di daerah pesisir atau perkebunan kan tidak ada yang menggunakan vape. Hanya ada di perkotaan-perkotaan saja," tuturnya.


Deni juga membantah kebijakan cukai rokok elektrik untuk menutupi produksi rokok yang menurun. "Kita ingin rokok elektrik yang terjangkau untuk anak-anak," pungkasnya.


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore