Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Januari 2018 | 00.42 WIB

KPU Batasi Akun Medsos Tim Kampanye Paslon Pilkada 2018

Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah saat ditemui wartawan di kantor KPU Jateng. - Image

Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah saat ditemui wartawan di kantor KPU Jateng.

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah akun media sosial (medsos) yang dimiliki tim kampanye pasangan calon pemimpin daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. 


Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah mengatakan, hal ini dilakukan guna mempermudah pihaknya dalam melakukan pengawasan atas aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial.


"Jadi akun kampanye harus terverifikasi dan terdaftar dulu oleh KPU setempat. Itu termasuk struktur kepengurusan akun, semisal siapa adminnya atau tim penghubungnya," kata Nur Syarifah di kantor KPU Jateng, Sabtu (27/1).


Adapun ketentuan jumlah akun yang bisa didaftarkan dan digunakan untuk berkampanye, yakni maksimal tiga. "Bisa dua di Facebook, satu di Twitter atau Instagram. Terserah, yang penting cukup tiga akun," lanjut dia.


Pihaknya juga telah meminta KPU di masing-masing daerah untuk membentuk tim pengawasan akun medsos. Langkah itu sengaja diambil guna mengawasi dan memantau konten kampanye yang ada di media sosial, apakah ada unsur pelanggaran kampanye atau tidak.


"Jadi batasan kontennya tidak menyoal pada dasar-dasar negara, ada Pancasila, UUD, kemudian menggunakan simbol-simbol kenegaraan, isu SARA, identitas," imbuhnya. 


Apabila diketahui isi postingan melanggar ketentuan, lanjut Nur Fauziah, maka akan segera dilakukan penindakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore