Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2018 | 15.00 WIB

ESDM Ingin Harga Batubara Acuan Masuk Penetapan Tarif Listrik

Batubara - Image

Batubara

JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Hal ini dikarenakan semakin menurunnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik di Indonesia.


Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat, baik pada penghitungan tarif listrik sendiri, berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat, dan harga Indonesian Crude Price (ICP).


"Penggunaan pembangkit listrik diesel itu besar. Sekarang itu semakin kecil, yakni 4 sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," kata Jonan di Jakarta, Kamis (25/1).


Jonan menjelaskan, jika ingin menggunakan tarif listrik dengan Harga Batu bara Acuan (HBA), pemerintah harus memasukkan harga batubara ke dalam formula penghitungan tarif listrik.


"Kenapa HBA? Hal ini karena pembangkit listrik kita mau IPP, IPC, atau PLN, IP kah, PJB kah, sekarang itu 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," tuturnya.


Namun, lanjutnya, hal ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore