
Batubara
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Hal ini dikarenakan semakin menurunnya penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pembangkit listrik di Indonesia.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengungkapkan, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat, baik pada penghitungan tarif listrik sendiri, berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat, dan harga Indonesian Crude Price (ICP).
"Penggunaan pembangkit listrik diesel itu besar. Sekarang itu semakin kecil, yakni 4 sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," kata Jonan di Jakarta, Kamis (25/1).
Jonan menjelaskan, jika ingin menggunakan tarif listrik dengan Harga Batu bara Acuan (HBA), pemerintah harus memasukkan harga batubara ke dalam formula penghitungan tarif listrik.
"Kenapa HBA? Hal ini karena pembangkit listrik kita mau IPP, IPC, atau PLN, IP kah, PJB kah, sekarang itu 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," tuturnya.
Namun, lanjutnya, hal ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
