Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2018 | 18.22 WIB

Rambu Larangan Sepeda Motor Dicabut, Arus Lalu Lintas Tidak Macet

Rambu larangan sepeda motor dicopot Dishub DKI - Image

Rambu larangan sepeda motor dicopot Dishub DKI

JawaPos.com - Hari kedua setelah pencopotan rambu larangan kendaraan bermotor melewati jalur protokol, suasana di Jalan MH. Thamrin hingga Jalan Meredeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1) pagi kondisi lalu lintas terlihat ramai lancar.


Kemacetan yang diprediksi akan meningkat karena sepeda motor tidak tampak. Beberapa kendaraan yang melintas di jalur tersebut tampak melaju dengan kecepatan tinggi tanpa ragu, terutama kendaraan roda dua.


Seperti yang dilakukan oleh Wagimun, 38, seorang karyawan swasta yang ingin menuju kantornya di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dia merasa dirinya terbantu dengan dibukanya jalur tersebut.


"Ya Alhamdulillah, jadi ngga perlu muter-muter. Lebih cepet jadinya," tutur dia saat menunggu lampu merah di Jalan Merdeka Selatan.


Selain itu pihak kepolisian hanya tampak mengawasi ruas jalan tersebut. Sesekali polisi menindak beberapa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan roda empat. Sebab peraturan ganjil-genap tetap berlaku di Jalan utama tersebut.


Sebelumnya diberitakan, MA memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017 tentang larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan MH Thamrin yang saat itu disahkan oleh Pergub ketika masa kepemimpunan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


Ahok saat itu ingin menerepakan Electronic Road Pricing (ERP). Sehingga, sepeda motor dilarang melintas di jalanan protokol ibu kota. Berdasarkan salinan putusan yang didapat JawaPos.com, majelis hakim menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore