Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2017 | 19.17 WIB

Pergub Transportasi Online Segera Diumumkan

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran - Image

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran

JawaPos.com – Guna meredam gejolak di tengah masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angkutan berbasis online akhir tahun 2017 ini.


Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran menegaskan, keputusan terkait Pergub tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak terkait, termasuk menerima masukan muatan-muatan dari berapa pihak untuk penyempurnaan Pergub tersebut.


"Silakan koordinasikan ke Perhubungan dan Biro Hukum. Karena, satu atau dua hari ke depan kita akan rapat penyelesaian Pergub ini," kata Amran di Padang, Selasa (19/12).


Untuk Pergub ini lanjut Amran, kerangkanya tidak akan banyak berubah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang sedang dalam proses penyusunan.


"Jadi, pembuatan Pergub ini tidak akan bertentangan dengan pusat karena kerangka tidak jauh dari Permenhub," terangnya.


Setelah selesai, Pergub tersebut akan segera disosialisasikan pada pengusaha dan pengemudi angkutan daring. Untuk penerapannya, kemungkinan besar mulai dilakukan akhir Januari atau awal Februari 2018 mendatang.


Dalam kerangka Pergub yang sedang disiapkan tersebut, nantinya juga memuat tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan daring yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.


"Kemudian wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan daring ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya perkiraan kebutuhan atau kuota, perkembangan daerah, karakteristik daerah, dan prasarana jalan," ujarnya.


Dalam draf Pergub angkutan daring itu, sambungnya, juga harus dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.


Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi pemberian layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin.


"Dilarang untuk memberikan layanan aplikasi kepada perorangan serta melakukan perekrutan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga dilarang untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif bawah yang ditetapkan," ungkapnya.


Terkait maraknya angkutan daring tanpa izin yang masih beroperasi, nasibnya akan ditentukan pada 30 Januari 2018 mendatang.


Sebelumnya, Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang mengadukan nasib mereka kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno terkait maraknya jasa angkutan online dan nasib pengusaha jasa angkutan kota.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore