
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran
JawaPos.com – Guna meredam gejolak di tengah masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait angkutan berbasis online akhir tahun 2017 ini.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Amran menegaskan, keputusan terkait Pergub tersebut akan dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak terkait, termasuk menerima masukan muatan-muatan dari berapa pihak untuk penyempurnaan Pergub tersebut.
"Silakan koordinasikan ke Perhubungan dan Biro Hukum. Karena, satu atau dua hari ke depan kita akan rapat penyelesaian Pergub ini," kata Amran di Padang, Selasa (19/12).
Untuk Pergub ini lanjut Amran, kerangkanya tidak akan banyak berubah dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang sedang dalam proses penyusunan.
"Jadi, pembuatan Pergub ini tidak akan bertentangan dengan pusat karena kerangka tidak jauh dari Permenhub," terangnya.
Setelah selesai, Pergub tersebut akan segera disosialisasikan pada pengusaha dan pengemudi angkutan daring. Untuk penerapannya, kemungkinan besar mulai dilakukan akhir Januari atau awal Februari 2018 mendatang.
Dalam kerangka Pergub yang sedang disiapkan tersebut, nantinya juga memuat tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan daring yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan gubernur.
"Kemudian wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan (kuota) angkutan daring ditetapkan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya perkiraan kebutuhan atau kuota, perkembangan daerah, karakteristik daerah, dan prasarana jalan," ujarnya.
Dalam draf Pergub angkutan daring itu, sambungnya, juga harus dilaksanakan oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam bentuk PT atau koperasi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi pemberian layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin.
"Dilarang untuk memberikan layanan aplikasi kepada perorangan serta melakukan perekrutan pengemudi. Perusahaan aplikasi juga dilarang untuk menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif bawah yang ditetapkan," ungkapnya.
Terkait maraknya angkutan daring tanpa izin yang masih beroperasi, nasibnya akan ditentukan pada 30 Januari 2018 mendatang.
Sebelumnya, Aliansi Pengusaha Angkutan Kota (APAK) Padang mengadukan nasib mereka kepada Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno terkait maraknya jasa angkutan online dan nasib pengusaha jasa angkutan kota.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
