
Wiranto
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengomentari rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan menggelar aksi bela Palestina, Minggu (17/12) luas. Menurut Wiranto, aksi bela Palestina boleh saja dilaksanakan.
"Demonstrasi yang dilakukan itu mendukung kebijakan pemerintah Indonesia," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/12).
Penyelenggaraan unjuk rasa memang telah diatur oleh Undang-Undang. Meski demikian, proses penyampaian pendapat di muka umum harus berjalan lancar.
"Boleh-boleh saja, hanya jangan sampai merusak, jangan sampai melanggar hukum, dan menyulut kriminalitas," ungkap Wiranto.
Meski demikian, Wiranto menyarankan agar unjuk rasa dilakukan tidak dengan cara besar-besaran. Cukup dengan mengirimkan perwakilan yang bermutu dan berkualitas. Wiranto menyampaikan, dengan disampaikan secara resmi, sopan, dan baik, akan lebih elegan.
"Lebih terhormat gitu. Sebab, kalau banyak massa, itu kalau kesusupan yang niatnya buruk kan jadi permasalahan. Pengalaman saya yang lalu kan juga banyak menghadapi demonstrasi," tandas Wiranto.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
