Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2017 | 13.55 WIB

Tersangka Penghina Nabi Muhammad Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penahanan kepada Abraham Ben Moses (52) alias Saifuddin Ibrahim. Dia diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Saat ini, pelaku tengah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta. Hal itu dilakukan untuk kebutuhan penyidik. "Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Kamis (7/12).


Fadil menuturkan, tersangka Abraham disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.


"Iya (pasal 28 ayat 2 UU ITE dan 156 KUHP)," ungkap Fadil.


Sebelumnya diketahui, Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.


Dia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya dan melanggar perintah agamanya. Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore