Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2017 | 21.51 WIB

Kemendagri Tolak Kebijakan Anies Hapuskan LPJ Operasional RT/RW

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono. - Image

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono.

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus kewajiban pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) bagi pengurus RT dan RW yang biasanya menjadi syarat untuk mencairkan dana operasional. Namun, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menolak kebijakan tersebut.


Padahal menurut Anies penghapusan LPJ itu guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Akan tetapi, dia tidak menghiraukan aturan hukum yang diberlakukan saat penggunaan uang negara yang diberikan kepada masyarakat.


Soni menjelaskan bahwa setiap uang yang dikeluarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. "Ya ga bisa dong, bagaimana bisa mempertanggungjawabkan uang operasional, wong gaji aja ada kwitansi apalagi uang negara yang jelas pengeluaran," ungkap Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Rabu (6/12).


Dia menjelaskan, bagaimanapun bentuknya harus ada laporan yang diterima, misalnya berupa pengumpulan kwitansi. "Intinya setiap kali ada pengeluaran uang satu sen pun harus dipertanggungjawabkan. Biaya operasional dari mana, kan APBD, berarti harus dipertanggungjawabkan. Bagaimana bentuknya, bisa lembar kwitansi, bisa laporan," tutur dia.


Sumarsono juga mengingatkan terkait Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur bahwa semua dana operasional harus dipertanggungjawabkan.


"Permendagri yang mengatur mengenai Pedoman APBD di dalamnya mensyaratkan adanya pertanggungjawaban pengeluaran APBD, tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW," ujarnya untuk menegaskan.


Sebelumnya, Anies menghapus kewajiban pembuatan LPJ karena beralasan agar pengurus RT/RW fokus melayani warga dibandingkan hanya mengurus persoalan administrasi seperti LPJ.


"Mulai 2018, Bapak Ibu tidak perlu menuliskan laporan (LPJ dana operasional) lagi. Kami ingin membuat ketua RT/RW bisa lebih fokus pada pelayanan daripada administratif," ucap Anies saat kunjungan kerja di Cempaka Putih, Selasa (5/12).

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore