
Manatan Ketua Komisioner KPK Abraham Samad
JawaPos.com - Mantan Ketua Komisoner KPK Abraham Samad berharap lembaga yang pernah dipimpinnya bisa lebih garang saat menghadapi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Setidaknya, lembaga antirasuah itu bisa menjerat Novanto dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Artinya lebih garang lagi apa? yaitu bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Setya Novanto," ujar Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/11).
Kata dia, ada sejumlah tujuan mengapa perlu menerapkan pasal TPPU terhadap Setya Novanto. Pertama, karena kerugian negara yang begitu besar, pengembaliannya bisa dimaksimalkan.
Kedua, lanjut Samad, jika KPK menggunakan pasal TPPU, maka bisa terlihat pihak-pihak yang bertindak sebagai pengendali maupun penampung uang dari hasil korupsi itu.
“Ketiga, dengan menggunakan pasal TPPU, KPK juga bisa lebih mudah melakukan penelusuran secara gamblang terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu,” papar Samad.
Lagi pula, kata Samad, penerapan pasal TPPU kerap dilakukan semasa kepemimpinannya. "Kami pimpinanan jilid III lalu selalu menggunakan UU TPPU agar kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intifnya itu," tukas Samad.
Samad juga mendesak agar kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, KPK berpacu dengan waktu untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini.
Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan juga menjadi langkah mengantisipasi praperadilan yang diajukan Novanto di PN Jaksel. “Ya bisa seperti itu," ucap Samad.
Samad juga percaya bahwa KPK memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan tersangka terhadap Setya Novanto. Samad mengaku paham betul standar operasional prosedur (SOP) tersebut.
"Oleh karena itu tidak ada keraguan sedikitpun saya sebagai mantan pimpinan KPK dan yang tau cara kerja penyidik KPK yang profesional dan jujur, itu yang harus saya tekankan. Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi," tukas Samad.
Diketahui, KPK resmi menahan Setya Novanto pada Minggu malam (19/11). Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
