Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2017 | 06.04 WIB

11 JPU Tangani Kasus SPJ Fiktif Pengadaan Tanah di Sumbar

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Munandar saat diwawancarai awak media di Kejari Padang, Kamis (23/11) - Image

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Munandar saat diwawancarai awak media di Kejari Padang, Kamis (23/11)

JawaPos.com - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Munandar mengatakan, tersangka Yusafni akan ditangani sebanyak 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berasal dari Kejagung, Kejati Sumbar dan Kejari Padang sendiri.


Sembari menunggu penyiapan dakwaan, tersangka Yusafni ditahan di Rutan Anak Aia Padang selama 20 hari kedepan. "Setelah tahap 2 ini, secepatnya sekitar 10 hari kedepan perkara dilimpahkan ke persidangan. Jaksa yang ditunjuk 11 orang atau tim gabungan," kata Munandar di Kantor Kejari Padang, Kamis (23/11).


Penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim ke Kejari Padang, lantaran kasus yang menjerat tersangka Yusafni terjadi di Kota Padang. Sedangkan tahap P21 kasus tersebut langsung dari Kejagung. "Pemeriksaan tadi untuk melihat apakah benar yang datang tersangkanya, kemudian memeriksa barang bukti," jelas Munandar.


Terkait apakah ada tersangka lain atau tidak, Munandar belum berani memastikan. Sebab penyidik kasus ini awalnya Bareskrim. Sehingga jika kemungkinan ada lanjutan karena kasus korupsi dilakukan bersama-sama, tentu hal tersebut dilakukan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.


"Tapi yang lebih tahu penyidik. Sejauh ini, baru Yusafni tersangkanya. Mungkin Kejagung sudah terima, tapi kita belum terima SPDP baru," terang Munandar.


Soal barang bukti, Kasi Pidsus tidak merincikan apa-apa saja barang milik tersangka yang telah disita. Ia hanya menyebut bahwa penyidik telah menyita BB di kawasan Painan, Pariaman, Kota Padang. "Ada juga satu unit mobil dan tanah milik Yusafni yang sudah disita," katanya.


Atas perbuatan itu, Yusafni dijerat dua Pasal sekaligus. Pertama melanggar pasal 2, 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).


Seperti diketahui, Yusafni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran Pemerintah Provinsi Sumbar oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Juli 2017. Lantas, berkas perkara Yusafni dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (23/11) ini.


Yusafni terakhir bertugas di Dinas Prasjaltarkim sebagai PPTK yang bertindak selaku juru bayar ganti rugi bangunan dan lahan, pada beberapa lokasi proyek strategis di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman. Seperti pembebasan lahan di Jalan Samudera Kota Padang, lahan Jalan Bypass Kota Padang, lahan pembangunan Main Stadium Kabupaten Padang Pariaman, dan lahan pembangunan Flyover Duku Kabupaten Padang Pariaman.


Yusafni diduga membuat dan melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif selama empat tahun berturut-turut sejak 2012 hingga 2016. Saat itu, Yusafni bertugas untuk mencairkan dana untuk ganti rugi tanah senilai Rp 120 miliar. Namun setelah diselidiki, terdapat beberapa diantaranya penggantian ganti rugi yang ternyata fiktif. Setelah diperiksa, ditemukan kerugian Negara sekitar Rp 60 miliar.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore