Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2017 | 22.21 WIB

Disebut Terima Bancakan e-KTP, Anas: Itu Fitnah yang Sangat Jorok

Anas Urbaningrum saat menjalani sidang di Tipikor Jakarta. - Image

Anas Urbaningrum saat menjalani sidang di Tipikor Jakarta.

JawaPos.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah keras dirinya pernah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP pada 2011-2012. Karena itu, dia menyebut yang disampaikan oleh mantan bendahara umumnya, Muhammad Nazaruddin adalah fitnah.


Hal tersebut diungkap Anas, lantaran Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar berkali-kali memastikan kepadanya terkait penerimaan uang e-KTP yang masuk ke kantong pribadinya.


"Itu fitnah yang sangat jorok dari orang yang dilatih untuk memfitnah saya," tegas Anas saat bersaksi untuk terdakwa proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Kamis (23/11).


Sebelumnya, Nazaruddin menyebut Anas termasuk orang yang menerima uang proyek e-KTP. Bahkan, uang itu, kata Nazarudin, digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat 2010 silam.


"Itu fitnah yang jorok. Pembiayaan kongres dibiayai oleh panitia dari partai. Sebagian lagi dibiayai oleh tim relawan masing-masing," tutur Anas.


Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa Nazaruddin adalah tim relawannya ketika menjelang kongres itu. Namun, Anas berdalih tidak pernah tahu uang yang dibawa relawannya itu merupakan uang legal atau hasil tindak pidana.


"Tapi belakangan saya tahu bahwa Nazar adalah relawan dari dua kandidat lainnya juga," pungkas Anas.


Dalam dakwaan perkara kasus ini, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Andi dan Nazar kemudian menuliskan rencana pembagian uang dalam sebuah catatan. Pertama, sebanyak 51 persen anggaran atau senilai Rp2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal.


Kemudian, sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun akan dibagi pada beberapa pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Selanjutnya, sebesar 5 persen atau senilai Rp 261 miliar dibagikan kepada Komisi II DPR.


Kemudian, untuk jatah Andi dan Setya Novanto sebesar 11 persen, atau senilai Rp574 miliar. Anas dan Nazaruddin juga mendapat bagian yang sama jumlahnya dengan Andi dan Novanto.


Selain itu, akan digunakan untuk keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen, atau sejumlah Rp 783 miliar.


Saat proyek e-KTP berlangsung, Anas Urbaningrum masih menjabat ketua umum Partai Demokrat, Nazaruddin duduk sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Sementara, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar sekaligus Bendahara Umum partai berlambang beringin tersebut.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore