Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 01.29 WIB

Nih Ada Keringanan Bebas Pajak Untuk Balik Nama Tanah dan Bangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JawaPos.com - Pemerintah memberikan keringanan untuk biaya balik nama untuk aset tanah dan bangunan bagi para peserta Tax Amnesty. Kebijakan itu tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Fasilitas keringanan ini berlaku hingga 31 Desember 2017.


Pemberian kemudahan tersebut juga sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.


Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap agar para peserta tax amnesty bisa memanfaatkan kemudahan tersebut secara maksimal.


"Proses untuk balik nama yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Kita berharap mereka yang mengikuti tax amnesty dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon wajib pajak tidak menunggu sampai 31 Desember. Dan 31 Desember itu hari minggu," ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (17/11).


Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus memantau penerapan kemudahan itu. Nantinya, Kemenkeu akan melakukan koordinasi Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal itu dilakukan agar seluruh pihak dapat menjaga kerahasiaan seluruh data wajib pajak peserta tax amnesty.


"Kami akan tetap menjalankan dan memonitor proses ini. Para pihak yang terkait proses pengalihan nama tersebut. Dan mereka juga terikat UU Tax Amnesty, yaitu mereka wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak tersebut. Kami akan membuat MoU follow up dengan Menteri ATR dan pejabat PPAT bahwa mereka terikat dengan UU TA, yaitu wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak," pungkasnya. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore