Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2017 | 02.06 WIB

Fahri Hamzah Kecewa Jokowi Lepas Tangan Kasus Setya Novanto

Fahri Hamzah - Image

Fahri Hamzah

JawaPos.com - Peran Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, harusnya Jokowi membantu Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Padahal, menurut dia, DPR sejak dikomandoi Setya Novanto telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah. Misalnya UU Tax Amnesty dan juga masalah APBN.


"Jadi Jokowi juga sudah dibikin manja terus, terutama di bawah Setya Novanto," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).


Harusnya Jokowi bisa ikut membantu Setya Novanto bukan mala‎h tidak ikut campur. Sebab dalam hal ini KPK telah melanggar Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden.


"Tapi di luar ribut, presiden bilang enggak mau ikut campur," katanya.


Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik KPK yang mengeluarkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto. Padahal Ketua Umum Partai Golkat ini sudah diketahui keberadaanya, yakni sedang menjalani perawatan di RS Media Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas.


"Orangnya kan ada, dia di rumah sakit ada polisi segala," katanya.


Fahri menduga ‎pengumuman ini sebagai bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh KPK. Seolah-olah Setya Novanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilun. Padahal kenyataanya sampai saat ini belum ada hitungan resmi berapa sebenarnya kerugian negara.


"BPKP kan secara resmi sudah mengatakan enggak ada (kerugian negara), jadi sebenarnya ada apa ini," pungkasnya.


Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.




Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore