
Fahri Hamzah
JawaPos.com - Peran Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, harusnya Jokowi membantu Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, menurut dia, DPR sejak dikomandoi Setya Novanto telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah. Misalnya UU Tax Amnesty dan juga masalah APBN.
"Jadi Jokowi juga sudah dibikin manja terus, terutama di bawah Setya Novanto," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Harusnya Jokowi bisa ikut membantu Setya Novanto bukan malah tidak ikut campur. Sebab dalam hal ini KPK telah melanggar Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden.
"Tapi di luar ribut, presiden bilang enggak mau ikut campur," katanya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik KPK yang mengeluarkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto. Padahal Ketua Umum Partai Golkat ini sudah diketahui keberadaanya, yakni sedang menjalani perawatan di RS Media Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas.
"Orangnya kan ada, dia di rumah sakit ada polisi segala," katanya.
Fahri menduga pengumuman ini sebagai bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh KPK. Seolah-olah Setya Novanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilun. Padahal kenyataanya sampai saat ini belum ada hitungan resmi berapa sebenarnya kerugian negara.
"BPKP kan secara resmi sudah mengatakan enggak ada (kerugian negara), jadi sebenarnya ada apa ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
