
Fahri Hamzah
JawaPos.com - Peran Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, harusnya Jokowi membantu Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, menurut dia, DPR sejak dikomandoi Setya Novanto telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah. Misalnya UU Tax Amnesty dan juga masalah APBN.
"Jadi Jokowi juga sudah dibikin manja terus, terutama di bawah Setya Novanto," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Harusnya Jokowi bisa ikut membantu Setya Novanto bukan malah tidak ikut campur. Sebab dalam hal ini KPK telah melanggar Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden.
"Tapi di luar ribut, presiden bilang enggak mau ikut campur," katanya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik KPK yang mengeluarkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto. Padahal Ketua Umum Partai Golkat ini sudah diketahui keberadaanya, yakni sedang menjalani perawatan di RS Media Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas.
"Orangnya kan ada, dia di rumah sakit ada polisi segala," katanya.
Fahri menduga pengumuman ini sebagai bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh KPK. Seolah-olah Setya Novanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilun. Padahal kenyataanya sampai saat ini belum ada hitungan resmi berapa sebenarnya kerugian negara.
"BPKP kan secara resmi sudah mengatakan enggak ada (kerugian negara), jadi sebenarnya ada apa ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ikuti terus perkembangan berita ini di:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022