Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 18.44 WIB

Menkeu Diminta Audit Watch Jelaskan Ke Publik Kondisi Keuangan PLN

OTENTIK: Salah satu surat yang disoal Indonesian Audit Watch - Image

OTENTIK: Salah satu surat yang disoal Indonesian Audit Watch

JawaPos.com - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati diminta Indonesian Audit Watch (IAW) lebih transparan. Sri Mulyani diharapkan IAW mengungkapkan ke publik kelanjutan surat yang ditujukan ke Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Khususnya yang bernomor S-781/MK.08/2017 tanggal 19 September 2017. Isinya yang menyinggung tentang kondisi makin memburuknya 'kesehatan' keuangan PT PLN (Persero) yang beredar beberapa waktu lalu. 


Menurut Ketua IAW Junisab Akbar, respon dari pihak yang disurati menarik untuk diketahui, dan sudah seperti apa upaya yang dilakukan.


''Saya sarankan agar menkeu segera menjelaskan esensi dan respon dari pihak yang disurati. Karena hal itu kan sudah banyak diketahui publik. Saatnya Menkeu untuk membukanya kepada masyarakat. Apalagi menko kemaritiman sudah mengakui ada kendala PLN, mirip terkait seperti analisa menkeu,'' kata Junisab kepada JawaPos.com, Jumat  (17/11).


Hal itu perlu diungkapkan ke publik karena terkesan malah jadi menkeu yang salah karena menulis hal tersebut. Hal itu dikarenakan pembelaan diri yang dilakukan Dirut PLN.


''Saya sependapat dengan menkeu, sebab dari model tata kelola kinerja pembangunan proyek di lingkup PLN terkuak nyata bagaimana mereka dalam waktu tiga bulan terlihat tidak maksimal bekerja,'' ujar mantan anggota Komisi III DPR RI itu.


Seperti terlihat di Unit Induk Pembangunan II PT PLN di Sumatera Utara (Sumut) pada kuartal terakhir. Capaian kerja terlihat begitu minim. ''Itu sudah tentu akan sangat mempengaruhi organisasi PLN secara keseluruhan,'' yakin Junisab.


Padahal, pembangunan kelistrikan adalah program pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kalau hal itu saja tidak terlihat tidak maksimal,  bagaimana yang hanya sekedar menjadi target perusahaan.


''Kinerja yang lambat terlihat itu penuh dengan dugaan penyimpangan kewenangan,'' ungkapnya.


Secara gamblang Junisab merinci, dugaan tersebut, pertama tenggat waktu pelaksanaan tender yang terlalu panjang. Dimana sejak akhir Agustus 2017 untuk menentukan tender saja molor.


Kedua, tender yang dilakukan berulang. Padahal pekerjaan yang ditenderkan sama, tetapi rekanan yang diundang kerap berbeda dalam dua kali undangan.


Ketiga, sistem penentuan rekanan di lingkup PLN yang dikenal dengan istilah daftar penyedia tetap (DPT) dilakukan dengan tidak faktual. Justru perusahaan yang kerap pemenang namun selalu menjual kembali proyeknya kepada pihak lain yang malah diadopsi.


Keempat, jika sebelumnya ada perusahaan yang sudah didepak dari DPT namun tanpa perlu model 'penyembuhan', secara seketika bisa masuk kembali dalam DPT. ''Perusahaan yang sudah pernah dicap cacat PLN bisa dengan mudah jadi kategori tidak bermasalah,'' kritiknya.


Kemudian yang kelima, lanjut dia, perusahaan rekanan PLN tidak teliti diversifikasi terkait persyaratan sertifikasi dan atau keahlian ketenagalistrikan baik untuk perusahaan maupun tenaga ahli seperti yang ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam SK nomor 10 tahun 2016.


Menurut Junisab, jika tidak diikuti dengan baik maka hal itu berpotensi membahayakan kualitas pembangunan kelistrikan yang sangat spesifik.


Yang terakhir, rekanan PLN tidak terdeteksi dengan valid. Sehingga bisa diberi pekerjaan jauh melampaui kemampuan perusahaannya atau sisa kemampuan paket (SKP) seperti yang diatur oleh presiden.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore