Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2017 | 23.32 WIB

Jika Melarikan Diri, Ada Dugaan Setya Novanto Terlibat Korupsi E-KTP

Ketua DPR Setya Novanto - Image

Ketua DPR Setya Novanto

JawaPos.com - Hilangnya Ketua DPR Setya Novanto bisa memunculkan spekulasi bahwa dia benar terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Pandangan itu disepakati Koordinator Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husoda.


Menurut dia, bagaimana pun ketika orang merasa tidak terlibat dan merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, pasti dengan besar hati menghadapi tuduhan itu, kemudian mengklarifikasinya.


"Akan tetapi kalau melarikan diri, justru terlihat kemudian kalau memang pada akhirnya orang itu bisa dianggap terlibat karena juga gelagatnya tidak baik," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (16/11).


Nah, dengan begitu pun, katanya, juga mencerminkan ketakutan atau kekhawatiran dari pihak terkait akibat dari proses hukum yang terus berjalan meskipun praperadilan yang pertama telah dimenangkan Setya Novanto.


Namun yang dikhawatirkan ICW, Setya Novanto tetap melakukan manuver-manuver untuk melawan KPK di balik persembunyiannya itu. "Setya Novanto menghindar, bersembunyi, akan tetapi kuasa hukumnya tetap bekerja," imbuhnya.


Diketahui hingga kini, keberadaan Setya Novanto tidak diketahui sejak penyidik KPK datang ke kediamannya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta. Adapun penyidik semalam ingin melakukan penjemputan paksa lantaran beberapa kali Novanto mangkir.


Usai memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Novanto terhitung tiga kali mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).


Dalam statusnya sebagai tersangka pun, dia kembali mangkir ketika dipanggil penyidik KPK kemarin, Rabu (15/11). Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP, Jumat (10/11).


Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas nama Setya Novanto.


Menurut Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.


Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.


Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore