Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2017 | 05.33 WIB

Kasus Korupsi Proyek Reklamsi Jakarta, Polisi Bakal Periksa Djarot?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo

JawaPos.com - Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman penyidikan terhadap mega proyek reklamasi teluk Jakarta. 


Setidaknya beberapa saksi ahli terkait dan Badan Pajak dan Reribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah di mintai tanggapan berkaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.


"Nanti kita lihat proses penyidikan, apakah Djarot akan dipanggil atau tidak," kata Kombes Pol Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/11).


Adi menuturkan, tidak hanya Djarot yang mungkin akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tapi juga, Komisi C DPRD DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja BPRD DKI Jakarta. Penetapan retribusi NJOP pulau C dan D lantaran dilakukan saat masa pemerintahan Djarot.


"Tidak menutup kemungkinan semua orang yang berkaitan akan dilakukan pemeriksaan, untuk melengkapi keterangan," ungkap Adi.


Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya telah melakukan pengembangan penyelidikan terkait proyek reklamasi teluk Jakarta. Ditkrimsus telah mencari bukti yang kemudian ditemukan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut dalam gelar perkara pada Kamis (2/11) lalu.


"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan ya. Jadi saat ini yg di kenakan masalah korupsi," ujar Argo.


Menurut Argo terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jaya masuh melakukan pencarian terhadap pelaku.


"Tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak gitu, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti) itu sesuai aturan atau tidak," pungkas Argo.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore