Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2017 | 04.58 WIB

Mangkir Dua Kali, KPK Masih Berharap Novanto Datang Ketika Dipanggil

Ketua DPR Setya Novanto sudah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan KPK. - Image

Ketua DPR Setya Novanto sudah mangkir sebanyak dua kali dari panggilan KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menentukan apakah akan memanggil kembali Novanto sebagai saksi di kasus korupsi e-KTP. Atau, akan melakukan penjemputan paksa bila dia mangkir lagi. 


Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya saat ini ingin mempelajari terlebih dahulu surat yang dikirimkan Kesekretariatan Jenderal dan Badan Keahlian DPR terkait ketidakhadiran Novanto pagi tadi.


"Apakah ada panggilan ketiga dan apakah ada ketentuan lain yang akan diterapkan (panggil paksa) kami tentu belum putuskan sampai saat ini. Kita pelajari lebih dulu surat dan dua respons yang disampaikan sejauh ini," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11). 


Namun kata Febri, ada aturan di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa ada ketentuan terkait pemanggilan paksa bila pada panggilan ketiga, saksi tak juga hadir. 


"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua, atau pemanggilan berikutnya. Dan itu sudah diatur," sebutnya. 


Akan tetapi menurut dia, sebagai warga negara yang baik apalagi penyelenggara negara, memiliki kewajiban hukum untuk hadir sebagai saksi jika diminta KPK. 


"Jadi kita berharap para penyelenggara negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," tegas mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu. 


Diakui Febri, memang ada kondisi-kondisi bisa menjadi alasan yang sah atau alasan yang patut untuk tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Nah, hal inilah yang akan dipelajari KPK nantinya. 


"Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak," pungkas Febri. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore