Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 22.33 WIB

Simak! UMP 2018 Dipastikan Naik 8,71 Persen

Disnakertransgi DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Istimewa) - Image

Disnakertransgi DKI Jakarta masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2018 akan mengalami kenaikan. Berdasarkan hitungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), kenaikan UMP dipastikan sebesar 8,71 persen.


Hal itu juga ditegaskan dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017 dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.


"Iya UMP naik 8,71 persen di seluruh wilayah," kata Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Dinar Titus, kepada JawaPos.com, Senin (30/10).


Dia menjelaskan, penambahan upah minimum dihitung berdasarkan dari inflasi nasional 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen, sehingga secara total peningkatan UMP sebesar 8,71 persen. "Jadi sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015," terangnya.


Nantinya, Gubernur diminta untuk segera memutuskan kenaikan UMP secara serentak pada 1 November mendatang. Sementara, untuk UMP Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.


Bagi DKI Jakarta, UMP mereka jika dikalkulasi akan mengalami peningkatan sekitar Rp 290 ribu. Hitungannya, saat ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750. Dengan kenaikan sebesar 8,71 persen, maka akan ada kenaikan sebesar Rp 292.285.


Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka UMP DKI Jakarta tahun 2018 menjadi sebesar Rp 3.648.035.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore