Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2017 | 20.24 WIB

Pembunuhan di Liquid Cafe, Remaja Ini Jadi Tersangka

Tersangka AA alias Gepeng tertunduk di hadapan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan para wartawan. - Image

Tersangka AA alias Gepeng tertunduk di hadapan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji dan para wartawan.

JawaPos.com - Aparat Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan yang menyertai keributan di Liquid Cafe, Semarang, Jawa Tengah, pada 17 Oktober 2017 dini hari lalu. Adalah AA (21) alias Gepeng, pelaku penganiayaan yang berbuntut pada tewasnya M. Yusuf (23) warga Kec. Kauman, Demak.


Pada gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa (24/10) di kantor Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah melepaskan enam orang yang semula ditengarai terlibat dalam keributan itu.


"Awalnya ada tujuh yang kita amankan, tapi setelah didalami, diperiksa, hanya satu orang yang mengarah kepada tersangka utama," jelas Abiyoso.


Kejadian bermula pada saat salah satu rekan korban yang tengah berjoget di atas sofa, menginjak bagian tempat duduk yang ditempati tersangka dan rombongannya. Merasa saling tidak terima, keributan pun terjadi. Tersangka yang merasa diserang kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri. Nyawa M. Yusuf tak terselamatkan meski telah mendapatkan perawatan medis.


Dengan keterangan para saksi, AA alias Gepeng diringkus empat jam setelah kejadian berlangsung di rumahnya di Dusun Gentan, Kelurahan Boja, Kendal. Polisi pun turut mengamankan sebuah botol yang sudah dalam keadaan pecah sebagai barang bukti.


Abiyoso pun menghimbau setiap pihak pengelola hiburan malam untuk dapat mengantisipasi terjadinya keributan, "Kalau terjadi keributan lagi ya pasti akan kami evaluasi. Seandainya terjadi keributan sekecil apapun, laporkan ke kami," tuturnya.


Tersangka akan diancam dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore