Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Oktober 2017 | 06.00 WIB

Ini Alasan Jaksa KPK Ngotot Hadirkan Setnov di Sidang e-KTP

Setya Novanto saat di KPK - Image

Setya Novanto saat di KPK

JawaPos.com - Setya Novanto telah dua kali tak bisa memenuhi panggilan sebagai saksi di persidangan korupsi e-KTP. Dia seharusnya hari ini (20/10) bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.


Dengan ketidakhadirannya itu, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad untuk kembali menghadirkan di persidangan. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto beralasan mengapa mereka tetap akan menghadirkan Novanto.


Pasalnya keterangan Novanto sangat diperlukan dalam persidangan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto diduga mengetahui terjadinya praktik korupsi proyek itu.


Novanto juga kata dia diduga terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara Rp2,3 triliun itu. Kehadiran Novanto dibutuhkan untuk mengonfirmasi secara langsung beberapa hal substansi.


"Dalam surat dakwaan kami, SN (Setya Novanto) adalah orang yang ikut didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).


Atas alasan tersebut, menurut Wawan, tidak cukup hanya dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Novanto di dalam persidangan.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, Novanto mengirim surat dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain. Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.


Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.


Bahkan, Andi juga berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.


Novanto disinyalir mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore