Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Oktober 2017 | 04.29 WIB

Ini Penjelasan Kemenhub Soal Aturan Baru Tarif Taksi Online

Ilustrasi Taksi Online - Image

Ilustrasi Taksi Online

JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online. 


Langkah itu nantinya akan menggantikan Permenhub nomor 26 tentang angkutan sewa online yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Agustus lalu.


Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, dalam aturan baru nanti, tarif taksi online akan diatur melalui tarif atas dan tarif bawah. Tarif itu nantinya akan disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing.


Menurut Sugihardjo juga sebelum diterbitkan, aturan itu nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.


"Penetapannya itu, dalam hal ini untuk soal tarif, penetapannya oleh Dirjen atas usulan dari daerah," katanya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10).


Pria yang akrab disapa Jojo ini jugamenjelaskan jika pihaknya akan menerima masukkan dari dari setiap wilayah. Setelah itu, pemerintah akan menetapkannya dengan berdasarkan skema tarif atas dan bawah.


Hal itu diharapkan nantinya masyarakat tidak dibingungkan dengan adanya perbedaan tarif.


"Kalau tarif beda-beda kan juga bakal bingung masyarakat. Jadi ditentukan Kemenhub nanti berdasarkan wilayahnya saja. Usulan dari daerah, tapi kesetaraan dari Kemenhub. Dan tarif pasti ada batas atas dan bawah," jelas dia.


Selain itu, lanjut Sugihardjo, pihaknya juga akan mengatur kuota taksi online per wilayah. Penyesuaian kuota dilakukan agar ada prinsip keadilan.


Sebab, di peraturan menteri itu juga ada formula bagaimana cara menghitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum, semua dihitung. 


“Penetapannya itu, sementara kalau soal kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin dengan mengacu ke formula yang sudah ditentukan," tutupnya. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore