
Ilustrasi Taksi Online
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan finalisasi draft Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang taksi online.
Langkah itu nantinya akan menggantikan Permenhub nomor 26 tentang angkutan sewa online yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA), Agustus lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, dalam aturan baru nanti, tarif taksi online akan diatur melalui tarif atas dan tarif bawah. Tarif itu nantinya akan disesuaikan berdasarkan wilayah masing-masing.
Menurut Sugihardjo juga sebelum diterbitkan, aturan itu nantinya akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Penetapannya itu, dalam hal ini untuk soal tarif, penetapannya oleh Dirjen atas usulan dari daerah," katanya saat ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10).
Pria yang akrab disapa Jojo ini jugamenjelaskan jika pihaknya akan menerima masukkan dari dari setiap wilayah. Setelah itu, pemerintah akan menetapkannya dengan berdasarkan skema tarif atas dan bawah.
Hal itu diharapkan nantinya masyarakat tidak dibingungkan dengan adanya perbedaan tarif.
"Kalau tarif beda-beda kan juga bakal bingung masyarakat. Jadi ditentukan Kemenhub nanti berdasarkan wilayahnya saja. Usulan dari daerah, tapi kesetaraan dari Kemenhub. Dan tarif pasti ada batas atas dan bawah," jelas dia.
Selain itu, lanjut Sugihardjo, pihaknya juga akan mengatur kuota taksi online per wilayah. Penyesuaian kuota dilakukan agar ada prinsip keadilan.
Sebab, di peraturan menteri itu juga ada formula bagaimana cara menghitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum, semua dihitung.
“Penetapannya itu, sementara kalau soal kuota ditetapkan oleh instansi pemberi izin dengan mengacu ke formula yang sudah ditentukan," tutupnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
