
Residivis: Herman alias Me
JawaPos.com- Herman alias Me'eh (34) rupanya tidak kapok tinggal di balik hotel prodeo. Pasalnya, laki-laki yang pernah mendekam dalam penjara selama satu tahun dua bulan pada 2010 lalu, kembali mengulangi kejahatannya.
Dia harus berurusan dengan Polsek Bululawang, karena mencuri di toko bangunan, di kawasan kecamatan ini. Aksi pencuri ini tergolong nekat. Pasalnya, dia dua kali melakukan pendirian di tempat yang sama.
Aksi pertama, dia lakukan sekitar bulan Agustus lalu. Me'eh, warga Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, berhasil membawa uang Rp 4 juta. Merasa aksinya mulus, dia kembali mengulangi perbuatannya ini Jumat (13/10) lalu. Dari hasil kejahatannya, dia berhasil menggarong satu bor listrik dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
Modus yang dia gunakan adalah membobol atap, kemudian masuk dari jalur tersebut dan menggarong harta benda yang ada. Namun, sepandai-pandainya maling menggarong, masih lebih pandai polisi. Bapak satu anak ini berhasil diringkus di tempat dia bekerja, di Krebet, Bululawang, Senin (16/10).
Aksi penangkapan ini tidak lepas dari korban yang memasang CCTV di lingkungan tokonya. "Pemilik toko merasa jengkel karena sering kehilangan. Akhirnya memasang CCTV. Aksi pencuri terekam kamera dan dilaporkan kepada kami," kata Kapolsek Bululawang, Kompol Supari SPd, di kantornya, Selasa (17/10).
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Bululawang, Iptu Roni Margas, menjelaskan, uang hasil mencuri digunakan tersangka untuk membeli sparepart motor dan foya-foya.
"Hasil curiannya yang kedua, dia mendapatkan Rp 1,5 juta. Namun sekarang tinggal Rp 400 ribu, karena sudah digunakan," kata Roni.
Sementara itu, kepada wartawan, Me'eh mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, juga dia gunakan untuk mencari senang diri sendiri. Dia gunakan untuk membayar jasa (maaf) perempuan plat kuning alias pekerja seks komersial (PSK)
"Saya gunakan untuk senang-senang ke Kalibiru, Slorok (salah satu lokalisasi). Biasanya nginep dua hingga tiga hari," kata dia membeberkan kemana uang jutaan dia habiskan.
Sekarang Me'eh harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, di penjara. Dia dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tik)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
