Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2017 | 15.34 WIB

Sejak 2009 Tak Diproduksi, 7.320.000 Carnophen Dipastikan Ilegal

Gudang penyimpan obat zenith yang dibongkar aparat Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu - Image

Gudang penyimpan obat zenith yang dibongkar aparat Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu

JawaPos.com - PT Zenith Pharmaceuticals Semarang mengklarifikasi terkait penemuan 366 koli atau 7.320.000 butir obat Carnophen bertuliskan Zenith yang dibongkar aparat Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan di sebuah rumah toko Jalan Ahmad Yani Km 5, Banjarmasin Selatan, Minggu dini hari (8/10). Semua itu dipastikan obat ilegal. Pasalnya, merek obat tersebut sudah lama dicabut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Dulu, obat daftar G yang sempat beredar selama kurang lebih 22 tahun sejak 1987 itu diproduksi PT Zenith Pharmaceuticals Semarang.


"Kami pastikan obat Carnophen bertuliskan Zenith tersebut adalah produk ilegal (obat palsu) yang diproduksi oknum pemalsu dengan menggunakan nama Carnophen yang dulu kami produksi. Sebab, sejak Oktober 2009, izin edar obat tersebut dikembalikan ke BPOM," jelas Plant Manager PT Zenith Pharmaceuticals Agus Sidharta kepada Jawa Pos Radar Semarang di kantornya kawasan Tambakaji, Semarang, kemarin (16/10).


Pernyataan Agus tersebut sekaligus menjadi hak jawab atas berita Jawa Pos berjudul "Perwira Polda Dituding Bisnis Zenith" yang dimuat di halaman Nusantara pada Senin (9/10).


Izin edar obat tersebut, jelas Agus, sudah dikembalikan ke BPOM pada 27 Oktober 2009 sebagaimana surat dari Badan POM No PO.02.01.1.31.3997 dan HK.00.05.1.31.3996. Selain itu, peredaran obat merek Carnophen di pasaran sudah dilakukan penarikan sejak tanggal tersebut.


"Kami juga melakukan pemusnahan sisa obat dan bahan dengan melibatkan pihak ketiga," kata Agus didampingi bagian legal Wuryanto, SH.


Dia mengakui, hingga kini, obat yang jika dikonsumsi sesuai dosis bisa membuat otot di tubuh menjadi lebih rileks tersebut kerap dipalsukan dan disalahgunakan.


"Obat ini mengandung parasetamol 160 mg, carisoprodol 200 mg, dan cafein 32 mg. Ya, sama dengan PCC yang lagi marak. Sebenarnya kalau dikonsumsi benar bisa menyehatkan. Tapi, ternyata banyak disalahgunakan. BPOM sendiri secara resmi mengeluarkan larangan obat yang mengandung carisoprodol sejak 2013," terangnya.


Managing Director PT Zenith Pharmaceuticals Andre Widjajanto menyayangkan adanya pemberitaan yang mengkaitkan PT Zenith dalam peredaran obat Carnophen palsu itu. Sebab, dia khawatir pemberitaan tersebut bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk PT Zenith.


"Kami punya hampir 80 merek obat, baik berbentuk tablet maupun sirup. Ada juga produk suplemen. Khawatirnya akibat sering disebut dalam peredaran obat palsu itu, akan berpengaruh pada trust masyarakat terhadap produk PT Zenith," ujarnya.


Dia mengakui, sebelumnya, setiap tablet obat yang diproduksi bertuliskan Zenith. Namun, setelah kerap dipalsukan, pihaknya mengubah tulisan di setiap tablet menjadi Zn sejak 2015.


"Kami juga akan melaporkan para pemalsu yang menggunakan nama Zenith. Ini kami lakukan agar masyarakat luas menjadi tahu bahwa obat Carnophen yang bertuliskan Zenith itu palsu dan bukan produk kami," tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Km 5, Banjarmasin Selatan, Minggu dini hari (8/10) digerebek aparat Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan. Informasinya, ruko tersebut adalah gudang besar obat Carnophen bertuliskan Zenith untuk wilayah edar Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.


Petugas menemukan 366 koli atau 7.320.000 butir Carnophen senilai Rp 10,6 miliar. Petugas menangkap Anton alias Jarwo dan M. Arief. Selain itu, turut diamankan dua kelompok anak buah bos pengedar Carnophen di Banjarmasin. Mereka terdiri atas Miftahul Huda, M. Nurdin, Paujan Rahmadani, Umar Alkatiri, Said Ikhsan Al Bahasim, dan Said Muhammad Habil. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore