Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2017 | 01.37 WIB

JPPR Pertanyakan Penerapan Sipol oleh KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) - Image

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)

JawaPos.com - Kewajiban untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU sebagai syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 memiliki kelemahan hukum. 


Diketahui, kewajiban penerapan Sipol tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11/2017.


"Legitimasi atas penggunaan Sipol masih dipertanyakan. Karena Sipol tidak diatur atau dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Namun, faktanya KPU menjadikan Sipol sebagai syarat wajib," jelas Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) Sunanto melalui keterangan tertulisnya pada JawaPos.com (Rabu, 11/10).


Sebagaimana diketahui, Sipol adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. 


Langkah KPU dalam memunculkan Sipol, dimaksudkan sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik. 


Selain itu Sipol dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar partai politik dan pengurus partai yang tidak memenuhi syarat (TNI, Polri, ASN, dibawah 17 Tahun dan belum menikah). 


Tahapan verifikasi menerapkan Sipol sebagai instrumen verifikasi bukan sesuatu yang baru. Pada pemilu 2014 sudah diberlakukan namun tidak bersifat wajib.


Sunanto menilai, penerapan KPU tersebut bisa saja dinilai sebagai langkah berkemajuan. Namun perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang. 


Karena itu, Sipol yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan. Meskipun sistem ini bertujuan mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku. 


Apalagi, kata Sunanto, dinilai bisa memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu 2019. Selain itu sistem Sipol tidak memiliki payung hukum yang jelas dan juga tidak dapat diakses publik. 


“Akibatnya ini bisa saja melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara," tegasnya.  


Sementara Bawaslu sendiri, lanjut Sunanto, sampai saat ini belum memiliki peraturan bawaslu yang mengatur bagaimana cara mengawasi verifikasi parpol. Hal ini menunjukkan badan pengawas ini lalai dalam hal pengawasan terkait terbitnya PKPU tentang Sipol.


"Tahapan sudah berjalan namun Bawaslu belum mempunyai pedoman pengawasan dalam hal ini Perbawaslu yang mengatur tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Ini jelas sangat aneh,” paparnya.


Karena itu, JPPR  mendesak KPU harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan, mencabut peraturan KPU yang mewajibkan Sipol sebagai instrumen verifikasi dan meminta KPU harus memiliki alternatif mikanisme pendaftaran secara manual.


“Begitu juga Bawaslu, kami meminta untuk hadir mengawasi dengan mikanisme dengan prosedur yang benar dan segera menerbitkan Perbawaslu verifikasi parpol,” pungkas Sunanto.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore