Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2017 | 02.24 WIB

Terjaring OTT KPK, MA Resmi Berhentikan Sementara Ketua PT Manado

eks Ketua PT Manado Sudi Wardono ketika akan dibawa rumaha tahanan. - Image

eks Ketua PT Manado Sudi Wardono ketika akan dibawa rumaha tahanan.

JawaPos.com - Mahkamah Agung resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara Sudi Wardono. Ia dinonaktikan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan tersangka terkait kasus suap bersama anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha.


"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah dalam konferensi pers, di kantornya, Senin (9/10).


Pemberhentian itu secara resmi tertulis dalam Surat Keputusan MA No. 180/KMA/SK/X/2017. Keputusan itu tertandatangani pada Senin 9 Oktober 2017.


Abdullah menuturkan, Seharusnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara tersebut diberhentikan dari jabatannya pada Sabtu (7/10). Namun, itu bertepatan dengan hari libur.


"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada Sabtu (7/10) oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka Surat Keputusan Pemberhentian sementara ditandatangani pada hari Senin, 9 Oktober 2017 pukul 08.00 WIB, serta diumumkan pada hari ini juga," ucap Abdullah.


Setelah diberhentikan sementara, Sudi Wardono hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen sebesar Rp 2.810.150 tanpa mendapat tunjangan lainnya sebagai dampak pemberhentian sementara. Itu mulai berlaku 1 November 2017 mendatang.


Terkait pemberhentian Sudi Wardono, saat ini pengganti sementara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara belum ada. Tim akan memutuskan dalam sebulan mendatang.


Surat Keputusan Pemberhentian itu merupakan hasil tim pemeriksa yang dibentuk pasca OTT pada Jumat (6/10) lalu. Dengan susunan tim sebagai berikut:


1. Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Sunarto sebagai ketua Tim


2. Purwosusilo sebagai anggota


3. Ibrahim sebagai anggota


4. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, Abdus Sulaiman sebagai sekretaris.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore