Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 8 Oktober 2017 | 00.35 WIB

Regulator Telusuri Transfer Rp 18,9 Triliun Milik Nasabah WNI

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pihak regulator keuangan di kawasan Eropa dan Asia Tengah saat ini tengah bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Bank Standard Chartered. Bank tersebut diduga melakukan transfer uang milik nasbah Indonesia dalam jumlah besar.


Disebutkan, uang sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer dana sebesar USD 1,4 miliar itu dipindahkan pada akhir 2015.


Dana itu di transfer sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.


Demikian sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg, Sabtu (7/10).


Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.


Sayangnya, DJP enggan menyebutkan siapa orang yang melakukan transfer itu. Saat ini, pihak regulator keuangan Eropa dan Asia Tengah masih terus mendalami kasus ini.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore