
Ilustrasi
JawaPos.com - Pihak regulator keuangan di kawasan Eropa dan Asia Tengah saat ini tengah bersama-sama melakukan penyelidikan terhadap Bank Standard Chartered. Bank tersebut diduga melakukan transfer uang milik nasbah Indonesia dalam jumlah besar.
Disebutkan, uang sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun ditransfer dari Standard Chartered Bank di Guernsey, Inggris ke Singapura. Transfer dana sebesar USD 1,4 miliar itu dipindahkan pada akhir 2015.
Dana itu di transfer sebelum Guernsey menerapkan peraturan pelaporan global untuk data pajak, Common Reporting Standard, pada awal 2016.
Demikian sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg, Sabtu (7/10).
Sementara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut sudah berkoordinasi dengan pihak Standard Chartered terkait temuan itu.
Sayangnya, DJP enggan menyebutkan siapa orang yang melakukan transfer itu. Saat ini, pihak regulator keuangan Eropa dan Asia Tengah masih terus mendalami kasus ini.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
