Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2017 | 20.51 WIB

Putus Rantai Pengadil Nakal, MA Diminta Putus Satu Generasi Hakim

Ilustrasi penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan. Yang terbaru, KPK melakukan OTT Ketua PT Sulut - Image

Ilustrasi penyidik KPK menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan. Yang terbaru, KPK melakukan OTT Ketua PT Sulut

JawaPos.com – Sedikitnya sebanyak lima orang telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu diantaranya adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara inisial S, dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar AAM.



Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa lagi-lagi lembaga peradilan tercoreng adanya kasus dugaan suap. Apalagi yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Sulawesi Utara.



"Intinya, Mahkamah Agung (MA) belum mampu membersihkan diri sendiri," tegas Boyamin Saiman kepada JawaPos.com, Sabtu (7/10).



Boyamin Saiman menambahkan, untuk mengurangi praktik korupsi di dalam tubuh peradilan harus ada langkah radikal. Dia menyarankan, supaya MA memotong satu generasi dengan cara mempercepat pensiun hakim. Kemudian, berikan pendidikan kepada hakim-hakim yang baru.



Tujuannya jelas, supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum khusunya korupsi. "Potong satu tahun generasi dengan cara percepat pensiunnya hakim-hakim yang tidak berprestasi," kata Boyamin Saiman.



Lebih lanjut menurut Boyamin Saiman, MA juga harus melakukan assessment seperti melakukan psikotest dan pembenahan secara menyeluruh. Dalam assessment, itu apabila ditemukan hakim yang tidak jujur dan berprilaku buruk maka harus dilakukan pembenahan.



"Pembenahan hakim itu cukup diberi jatah sidang perkara krimininal biasa yang pelaku dan korbannya dari pihak orang tidak mampu. Itu sebagai penutup peluang suap," pungkasnya.



‎Sekadar informasi, KPK melakukan OTT pada Jumat (6/10) tengah malam di Jakarta. Lima orang yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Tinggi (S) dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar (AAM).



Kasus tersebut juga diketahui berkaitan dengan penanganan suatu perkara di Sulawesi Utara. Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan adalah uang senilai miliaran rupiah.



Saat ini berdasarkan informasi yang diperoleh JawaPos.com kelima orang tersebut sudah berada di Gedung Merah Putih KPK. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan status hukum selanjutnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore