
Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan(OTT) Ketua DPRD Banjarmasin beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Seorang ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara berinisial S dan seorang anggota DPR dari Partai Golkar berinisial AAM, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tertangkapnya dua orang tersebut bersama tiga pihak lain, karena duduga terkait kasus pengaturan perkara anggota DPR tersebut di PT Sulut.
"Kasusnya sehubungan dengan pengaturan perkara," ujar sumber internal KPK kepada JawaPos.com, Sabtu (7/10).
Operasi senyap dari Satgas KPK ini diketahui dilakukan pada Jumat(6/10) dan Sabtu(7/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Di mana saat dilakukannya OTT tersebut anggota DPR dari Partai Golkar usai memberikan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
"Anggota DPR sebagai pemberi (suap ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulut)," katanya.
Saat ini kelima pihak yang diamankan telah dibawa ke markas lembaga antirasuah. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam guna ditentukan status hukumnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
