Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2017 | 01.58 WIB

KPK Resmikan Rutan Baru, Penjenguk Wajib Lewati X-Ray

Penampakn Rutan Baru KPK. - Image

Penampakn Rutan Baru KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meresmikan rumah tahanan (rutan) barunya yang bertempat di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.


Selain acara peresmian, mereka juga sempat menggelar simulasi terhadap keluarga tahanan yang hendak membesuk tahanan korupsi.


Dari situ diketahui sejumlah prosedur yang berlaku untuk setiap penjenguk. Untuk pertama-tama, penjenguk harus mendaftarkan diri ke loket pendaftaran dengan menyerahkan identitas. Lalu petugas akan mengambil foto dan sidik jari. 


"Nanti sidik jari ini akan ter-record di database," kata petugas jaga KPK di lokasi, Jumat (6/10).


Kemudian, lanjutnya, penjenguk akan menerima kartu akses, surat izin kunjungan, dan kunci loker untuk menyimpan barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam rutan. 


“Penjenguk kemudian akan melewati pintu khusus dan menuju loker untuk menyimpan barang. Setelah itu akan ada ruangan X-Ray yang harus dilewati penjenguk,” paparnya. 


Penjenguk kemudian menunggu giliran namanya dipanggil. Kemudian masuk ke dalam rutan melewati pintu tunggal.


Setelah melewati proses itu, lalu penjenguk bakal masuk pintu rutan dan sudah ada petugas yang menunggu di dekat pintu. 


Di situ penjenguk harus menunjukkan surat izin jenguk dan kartu akses. Saat itu juga petugas akan memanggil tahanan yang akan dijenguk untuk dipersiapkan di ruang jenguk.


Dalam sekali kunjungan, penjenguk hanya bisa melalukan tatap muka selama 2 jam. Durasi itu akan berjalan begitu petugas di dalam rutan memasukkan data dari surat jenguk tadi.


Ruang jenguk itu berada di dalam terali besi. Nantinya penjenguk juga akan masuk ke dalam ruangan itu dan duduk berhadapan dengan tahanan KPK yang dijenguk. 


“Dalam sekali kunjungan setiap tahanan bisa menerima 5 orang secara bersamaan,” sambung petugas.


Di rutan itu, dalam sehari setiap tahanan bisa dikunjungi 20 hingga 30 orang. Hari kunjungan ditetapkan setiap Senin, Kamis, dan libur hari besar keagamaan (Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Waisak, dan Nyepi). Sementara waktu kunjungan mulai pukul 10.00-12.00 WIB.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore