Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2017 | 23.08 WIB

KPK Belum Terima Salinan Putusan Praperadilan Novanto

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap beberapa waktu lalu. - Image

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memutuskan apakah akan mengeluarkan sprindik baru bagi Ketua DPR Setya Novanto. Apalagi, pihaknya belum menerima putusan Cepi Iskandar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara tersangka korupsi e-KTP itu.


"Putusan pengadilan belum diterima," ujar Komisioner KPK Laode M Syarif ditemui di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah tepat apa yang akan diambil nanti. "Belum ada hasilnya. Kami lagi berpikir, menelaah, karena kami belum dapat juga putusannya dari pengadilan," tukas Laode.


Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, Jumat (29/9).


Dalam pertimbangannya, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK. Karenanya, dia memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah


Hakim berpendapat, dalam penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan. "Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," kata Cepi.


Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.


Dia menimbang bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. "Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.


Proses pemeriksaan calon tersangka pun menurutnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama di muka hukum serta asas praduga tak bersalah.


"Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak," pungkas Cepi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore