
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memutuskan apakah akan mengeluarkan sprindik baru bagi Ketua DPR Setya Novanto. Apalagi, pihaknya belum menerima putusan Cepi Iskandar, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara tersangka korupsi e-KTP itu.
"Putusan pengadilan belum diterima," ujar Komisioner KPK Laode M Syarif ditemui di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).
Pihaknya masih akan memikirkan terlebih dahulu langkah tepat apa yang akan diambil nanti. "Belum ada hasilnya. Kami lagi berpikir, menelaah, karena kami belum dapat juga putusannya dari pengadilan," tukas Laode.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto, Jumat (29/9).
Dalam pertimbangannya, Cepi menilai penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK. Karenanya, dia memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah
Hakim berpendapat, dalam penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan. "Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," kata Cepi.
Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.
Dia menimbang bahwa alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya. "Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.
Proses pemeriksaan calon tersangka pun menurutnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama di muka hukum serta asas praduga tak bersalah.
"Menimbang dari hal-hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak," pungkas Cepi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
