Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2017 | 20.03 WIB

Second Opinion Untuk Novanto Masih Berlaku, IDI Tunggu Perintah KPK

Setya Novanto tertidur - Image

Setya Novanto tertidur

JawaPos.com - Mantan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto dikabarkan telah keluar dari RS. Premier Jatinegara. Sayangnya, hingga dia meninggalkan tempat itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum sempat melakukan second opinion terhadap penyakitnya.


Padahal, kata Sekretaris Jenderal IDI Adib Khumaidi, pihaknya sudah meminta second opinion terhadap ketua DPR itu. Mereka pun telah melakukan rapat kerja dengan KPK.


Tim juga dipersiapkan termasuk, tim ahli untuk melakukan proses second opinion terhadap Novanto itu. Namun apalah daya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengeluarkan putusan pada Jumat (29/9).


"Tapi kemudian ada keputusan Jumat. Berarti kan kita sudah tidak bisa melakukan proses second opinion," ujar Adib saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (3/10).


Kini, pihaknya tinggal menunggu perintah KPK apakah proses second opinion kepada Novanto tetap dilanjutkan atau dihentikan. "Kalau kemudian status beliau sudah bukan tersangka, ya secara hukum kami menunggu petunjuk dari KPK, apakah proses second opinion tetap dilakukan apakah sebagai saksi atau apapun kami menunggu perintah KPK," jelasnya.


Pihaknya juga masih bisa melakukan second opinion walaupun Novanto sudah keluar dari rumah sakit. Namun itu dalam status Novanto sebagai saksi, karena status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP sudah hilang saat ini. "Kalau diperintahkan sebagai saksi kami siapkan proses," tegas Adib.


Sebab pada prinsipnya, second opinion menilai terhadap pemeriksaaan yang sebelumnya. Kemudian dalam rekomendasinya cuma ada dua. Yakni, apakah yang bersangkutan bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK baik sebagai tersangka atau saksi.


"Artinya layak dalam artian untuk bisa diperiksanya itu perlu ada second opinion dari kita," tukas Adib.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore