
Hakim tunggal Cepi Iskandar membacakan hasil praperadilan yang memenangkan Setya Novanto.
JawaPos.com - Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan penetapan tersangka Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah secara hukum.
Komisi Yudisial (KY) yang bertugas memantau jalannya sidang pun langsung merespons putusan praperadilan tersebut. Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti hasil pemantauan sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami masih berupaya memproses apapun hasil pemantauan terhadap kasus ini dan belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh," kata Farid kepada JawaPos.com, Jumat (29/9).
Farid mengimbau kepada seluruh pihak untuk memahami putusan hakim praperadilan. "Jika terdapat upaya untuk mempertanyakannya, maka lakukanlah sesuai jalurnya, tidak di luar jalur hukum," tegasnya.
Sebelumnya, KY menyatakan akan fokus memantau etika hakim dalam mengelola perkara praperadilan Novanto. Baik perilaku on bench conduct (perilaku di dalam sidang) maupun off bench conduct (perilaku di luar sidang).
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9) pukul 17.30 WIB. "Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.
Menurut hakim Cepi, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto. Dengan kata lain, Novanto memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
