
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran obat ilegal jenis Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC). Bahkan, menurut Komisioner KPAI Jasra Putra, pelaku peredaran obat keras itu bisa dijatuhi hukuman mati.
Jasra mengatakan, hukuman maksimal harus dijatuhi kepada pelaku baik produsen, distributor, dan pengecer apabila mengetahui obat seperti PCC dijual di masyarakat.
"Bahkan dalam undang-undang perlindungan anak itu memungkinkan hukuman mati bagi pelaku dewasa," kata Jasra saat dihubungi, Jumat (22/9).
Selain itu, kata dia, peredaran obat terlarang seperti PCC harus kuat pengawasan oleh pemerintah. Sehingga obat tidak mudah diakses atau dijual bebas di pasaran.
"Maksimalisasi program preventif pemerintah seperti informasi melalui media, dan komunitas masyarakat tentang obat-obat yang dianggap membahayakan," paparnya.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara menangkap sembilan orang yang diduga sebagai pengedar obat ilegal jenis Parasetamol, Cafein, dan Carisoprodol (CC). Kesembilan orang ini diciduk karena menyebabkan 60 lebih korban dilarikan ke rumah sakit jiwa.
Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari kesembilan tersangka, polisi menyita 5.227 butir obat. Hingga saat ini, polisi menggali motif tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut dan cara mendistribusikannya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
