Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2017 | 14.58 WIB

Jangan Terlalu Berambisi Beli Barang Murah di Luar Negeri

Petugas Bea Cukai - Image

Petugas Bea Cukai

JawaPos.com - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan sebuah tayangan video yang menampilkan aksi petugas Bea Cukai. Dalam tayangan itu petugas melakukan penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri.


Hal itu akhirnya berbuntut panjang. Pemerintah dinilai telah melakukan pengetatan aturan untuk barang yang masuk dari luar.


Atas tayangan seperti itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menganggap itu bukanlah sebuah kesalahan. Petugas bea dan cukai sudah menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturannya.


Sebab dalam aturan pengenaan bea sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 188/2010 tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman. Dalam PMK itu disebutkan, batasan harga barang yang kena bea masuk yakni sebesar 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.


Melihat kejadian itu, kata Heru, pihaknya cuma menjalankan prinsip keadilan berdasarkan aturan yang sudah berlaku. "Nah sama, itu namanya prinsip keadilan lah yang harus kita terapkan," ujarnya di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (20/9).


Itu artinya, Bea Cukai hanya ingin seluruh masyarakat merasakan dan menjalani aturan yang sudah dibuat pemerintah. Sebab, selama ini memang pemerintah selalu mengenakan bea impor tanpa mengenal tujuan apapun, baik untuk komersil, maupun tidak.


Di sisi lain, pihaknya juga ingin menyadarkan masyarakat bahwa barang yang dianggap dibeli lebih murah di luar negeri sama saja beli barang di dalam negeri. Sebab ketika masuk ke Indonesia barang itu dikenakan bea masuk. Kalkulasi uang yang dikeluarkan pun tidak akan ada bedanya.


Untuk itu Heru menyarankan masyarakat agar tidak terlalu berambisi membeli barang dari luar negeri, jika tidak ingin membayar pajaknya.


"Beli barang di sini atau di sana sama saja. Kita kan tidak pernah ditanya buat beli sendiri atau pribadi. Yang jelas untuk prinsip keadilan," tutupnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore