Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 September 2017 | 02.25 WIB

KPK: Permintaan Novanto Minta Dikeluarkan dari Tahanan Mengada-ada

Ilustrasi: Petugas KPK menyerahkan surat ke hakim yang mengadili praperadilan Setya Novanto. - Image

Ilustrasi: Petugas KPK menyerahkan surat ke hakim yang mengadili praperadilan Setya Novanto.

JawaPos.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto telah selesai. Di sidang yang beragendakan pembacaan permohonan itu, Setnov yang merupakan Ketua DPR tidak hadir karena sakit.


Melalui kuasa hukumnya, dia telah menyampaikan beberapa poin permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Salah satu poin yang dibacakan kuasa hukumnya Agus Trianto, dia meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan.


Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, bila poin permohonan itu mengada-ada. "Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon (Novanto). Tahanan yang mana," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).


Dia juga enggan berspekulasi lebih banyak terkait permohonan Novanto itu. Tim hukum KPK akan menjawab seluruh gugatan Novanto dalam sidang selanjutnya pada Jumat 22 September 2017. 


"Tapi yang jelas, menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan," katanya. 


KPK sendiri kata dia optimis hakim akan menolak upaya praperadilan Novanto. Menurut Setiadi, bukti permulaan yang ditemukan penyidik KPK sudah cukup untuk mengubah status Novanto menjadi tersangka.  


"Kami hanya berikan tanda saja, ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," tandasnya. 


Diketahui Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. 


Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR. 

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore