
Ilustrasi: Petugas KPK menyerahkan surat ke hakim yang mengadili praperadilan Setya Novanto.
JawaPos.com - Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto telah selesai. Di sidang yang beragendakan pembacaan permohonan itu, Setnov yang merupakan Ketua DPR tidak hadir karena sakit.
Melalui kuasa hukumnya, dia telah menyampaikan beberapa poin permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu poin yang dibacakan kuasa hukumnya Agus Trianto, dia meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan Novanto dari tahanan.
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, bila poin permohonan itu mengada-ada. "Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon (Novanto). Tahanan yang mana," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Dia juga enggan berspekulasi lebih banyak terkait permohonan Novanto itu. Tim hukum KPK akan menjawab seluruh gugatan Novanto dalam sidang selanjutnya pada Jumat 22 September 2017.
"Tapi yang jelas, menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan," katanya.
KPK sendiri kata dia optimis hakim akan menolak upaya praperadilan Novanto. Menurut Setiadi, bukti permulaan yang ditemukan penyidik KPK sudah cukup untuk mengubah status Novanto menjadi tersangka.
"Kami hanya berikan tanda saja, ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," tandasnya.
Diketahui Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di DPR.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
