Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 September 2017 | 23.22 WIB

Ida Jaka Singgung Nama Novanto Hilang di Putusan Majelis Hakim Tipikor

Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP. - Image

Ketua DPR Setya Novanto saat ini masih menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP.

JawaPos.com - Kuasa Hukum Setya Novanto Ida Jaka Mulyana menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto dianggap tak berdasar. 


"Tuduhan termohon (KPK) bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU tipikor jelas merupakan tuduhan yang tidak berdasar hukum,” ujar Ida Jaka Mulyana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Pasar Minggu, Rabu (20/9).


Ida menjelaskan, alasan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, karena pemohon dianggap melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara e-KTP


Menurut Ida, nama Novanto juga hilang dalam putusan Majelis hakim Tipikor terkait kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Lalu, nama kliennya juga tidak ada di dalam pertimbangan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.


Sehingga kata dia, tak pas bila tiba-tiba kliennya dijadikan tersangka, sementara dalam amar putusan terdakwa, sekalipun nama kliennya tak ada disebut.


Sebagai informasi, sejumlah nama-nama besar hilang yang disebut menerima uang bancakan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, hilang dari putusan kasus e-KTP.


Pada vonis dua mantan Pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, hanya ada beberapa nama anggota dan mantan anggota DPR yang turut menerima uang haram proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun.


Mereka adalah politikus Hanura Miryam S Haryani sejumlah USD 1,2 juta, politikus Partai Golkar Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu.


Seperti diketahui, dalam pertimbangan putusan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto memang tidak disebutkan. 


Dalam pertimbangan tentang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, itu hanya disebutkan tiga nama sebagai pihak yang diperkaya dari proyek pengadaan KTP-el itu. 


Tiga nama ini adalah Miryam S Haryani selaku anggota komisi II periode 2009-2014 dari fraksi Partai Hanura, dan dua politikus Partai Golkar yakni Markus Nari dan Ade Komarudin.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore