Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 18.33 WIB

Obat PCC Beredar Bebas, Peran BPOM Dipertanyakan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Beredarnya obat paracetamol caffein carisoprodol atau PCC di Kota Kendari, Sulawesi Utara menunjukan tidak adanya peran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati‎ mengatakan, BPOM tidak mengawasi peredaran obat-obatan di tangah masyarakat. Padahal dirinya selalu berpesan kepada BPOM untuk melakukan pre marker. Namun ‎faktanya, sampai saat ini BPOM tidak memiliki uji klinis atas obat yang beredar

"Dalam kasus ini tampak sekali mandulnya peran BPOM. Ini harus diubah," ujar Okky saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9).


Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, pemerintah dan aparat kepolisian harus memberi perhatian khusus atas beredarnya PCC ini. Segera lokalisir peredarannya, usut pelaku lapangan dan aktor intelektualnya.


"Saya menilai, ini bukan peristiwa biasa karena merujuk banyaknya korban yang berjatuhan dalam waktu yang hampir bersamaan," tegasnya.


Selain itu, peran BPOM harus dipastikan hadir mulai dari hulu produksi obat hingga hilir ke konsumen. Mekanisme cara pembuatan obat yang disusun oleh BPOM mestinya tidak hanya di atas kertas atau berupa aturan saja. Namun BPOM harus memastikan implementasi di lapangan.


"Jalur mata rantai distribusi obat-obatan dari produsen hingga konsumen harus benar-benar diawasi dengan ketat," katanya.


Apalagi, PCC yang beredar di Kendari merupakan produk impor. Oleh karenanya BPOM harus bekerjasama dengan Bea Cukai untuk menastikan obat yang masuk ke tanah air aman dikonsumsi masyarakat.


"Pemerintah harus ada langkah yang konkret dengan memaksimalkan BPOM sebagai lembaga yang kuat secara fungsi dan peran, untuk pengawaaan terhadap makanan dan obat-obatan. Karena ini menyangkut masa depan negeri ini," pungkasnya.


Sekadar informasi, BNN melakukan pemeriksaan terhadap kandungan obat PCC yang membuat seorang pelajar di Kendari meninggal dan 42 orang lainnya dirawat di rumah sakit.


BNN menyebut bahwa penggunaan obat PCC apabila dikonsumsi membuat si penggunanya kejang dan halusinasi.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore