
TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di medsos terhadap Ibu Negara, kemarin (12/9).
JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinsial DI di Palembang, Senin (11/9).
Pantauan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, DI dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal dari Palembang dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00. Dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan tahanan, tersangka berjalan memasuki pelataran Mapolrestabes didampingi puluhan petugas.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Patroli Cyber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Selasa (12/9).
Agung mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan kasus tersebut, ketika petugas menangkap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun Instagram @warga biasa. Dalam akun tersebut, berisikan perkataan ujaran kebencian dan melecehkan nama istri Presiden RI. Namun, setelah diidentifikasi ternyata DW bukan pemilik akun itu.
Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh DI seorang lelaki warga Palembang. ”Dia hanya di tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.
Agung menegaskan, tindakan tegas terhadap tersangka perlu dilakukan karena Pilkada juga akan berlangsung tahun depan. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan tindakan DI mengganggu kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi.
”Jangan sampai, kondisi tidak kondusif karena postingan - postingan pelaku. Alasan dia melakukan hal tersebut juga karena tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," tegasnya.
Saat ditanya, apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat penebar kebencian (sarahcen), Agung menerangkan pihaknya masih melakukan identifikasi kepada pelaku apakah mengarah ke komunitas tersebut. ”Yang penting, hasil lidik dan barang buktinya dia (DI), sudah mengarah ke ujaran kebencian selanjutnya kita masih dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya, ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022