
TINDAK TEGAS: Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat memimpin langsung ekspose penangkapan seorang pelaku ujaran kebencian di medsos terhadap Ibu Negara, kemarin (12/9).
JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap Iriana Widodo, istri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berinsial DI di Palembang, Senin (11/9).
Pantauan Bandung Ekspres (Jawa Pos Group) di lapangan, DI dibawa petugas Satuan Reserse Kriminal dari Palembang dan tiba di Mapolres sekitar pukul 17.00. Dengan mengenakan kemeja oranye bertuliskan tahanan, tersangka berjalan memasuki pelataran Mapolrestabes didampingi puluhan petugas.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Patroli Cyber. ”Tersangka ini banyak melakukan postingan soal ujaran kebencian di media sosial,” kata Agung di Mapolrestabes, Jalan Jawa Kota Bandung Selasa (12/9).
Agung mengungkapkan, kronologis awal pengungkapan kasus tersebut, ketika petugas menangkap seorang wanita asal Bandung berinisial DW yang diduga pemilik akun Instagram @warga biasa. Dalam akun tersebut, berisikan perkataan ujaran kebencian dan melecehkan nama istri Presiden RI. Namun, setelah diidentifikasi ternyata DW bukan pemilik akun itu.
Menurut DW, lanjut Agung, akun tersebut dibuat dan digunakan oleh DI seorang lelaki warga Palembang. ”Dia hanya di tag (istilah dalam Instagram) saja, sedangkan pelaku aslinya adalah DI. Dia dan tersangka selama ini hanya berhubungan lewat dunia maya seperti chat dan video call,” ucapnya.
Agung menegaskan, tindakan tegas terhadap tersangka perlu dilakukan karena Pilkada juga akan berlangsung tahun depan. Apabila dibiarkan, dikhawatirkan tindakan DI mengganggu kondusifitas selama pelaksanaan pesta demokrasi.
”Jangan sampai, kondisi tidak kondusif karena postingan - postingan pelaku. Alasan dia melakukan hal tersebut juga karena tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," tegasnya.
Saat ditanya, apakah pelaku ada hubungan dengan sindikat penebar kebencian (sarahcen), Agung menerangkan pihaknya masih melakukan identifikasi kepada pelaku apakah mengarah ke komunitas tersebut. ”Yang penting, hasil lidik dan barang buktinya dia (DI), sudah mengarah ke ujaran kebencian selanjutnya kita masih dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya, ucap Agung, tersangka dikenakan UUTE Pasal 45 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang pembuatan akses informasi yang melanggar kesusilaan, dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
