
Ilustrasi
JawaPos.com - Aksi pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Muba. Informasinya, penerimaan puluhan pegawai tidak tetap (PTT) untuk tenaga medis daerah diwarnai aksi pungli.
Para PTT ini harus menyetor uang dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Jika uang sudah disetor, barulah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan SK medis yang ada.
“Kita akan melakukan penelusuran dan investigasi aksi pungli ini,” ujar Plt Sekda Muba, Drs Apriyadi MSi sebagaimaan dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (12/9).
Dikatakan, pihak inspektorat akan turun ke lapangan. “Kita akan lihat barang buktinya dulu. Jika terbukti, oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, siapa pun oknum tersebut,’’ jelasnya.
Apriyadi mengatakan, sepatutnya proses penerimaan PTT dilakukan sesuai mekanisme yang benar, seperti seleksi terbuka. “Bila aturannya tak diikuti dengan benar, bupati tak akan menandatangani SK pengangkatan PTT medis tahun 2017 itu,” bebernya.
Memang, diakuinya, sesuai PP 18 Tahun 2016 dan Penjelasan Kemenpan, pihaknya tak diperkenankan lagi menerima dan mengangkat tenaga honorer. ‘’Yang diperbolehkan itu, penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS),’’ katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MM, mengatakan, ada ratusan PTT medis yang diangkat. Rinciannya, 25 dokter, 258 bidan, dan 52 tenaga kesehatan. Barulah sekarang ada penambahan penerimaan puluhan PTT medis.
"Kita akan menelusuri dugaan pungli penerimaan penambahan puluhan PTT medis tahun 2017,’’ tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022