Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 September 2017 | 11.50 WIB

Aroma Pungli di Penerimaan PTT, Setoran Hingga Mencapai Rp50 Juta

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Aksi pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Muba. Informasinya, penerimaan puluhan pegawai tidak tetap (PTT) untuk tenaga medis daerah diwarnai aksi pungli.


Para PTT ini harus menyetor uang dengan kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta. Jika uang sudah disetor, barulah mereka menerima surat keputusan (SK) pengangkatan SK medis yang ada.


“Kita akan melakukan penelusuran dan investigasi aksi pungli ini,” ujar Plt Sekda Muba, Drs Apriyadi MSi sebagaimaan dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Selasa (12/9).


Dikatakan, pihak inspektorat akan turun ke lapangan. “Kita akan lihat barang buktinya dulu. Jika terbukti, oknum tersebut akan mendapat sanksi tegas, siapa pun oknum tersebut,’’ jelasnya.


Apriyadi mengatakan, sepatutnya proses penerimaan PTT dilakukan sesuai mekanisme yang benar, seperti seleksi terbuka. “Bila aturannya tak diikuti dengan benar, bupati tak akan menandatangani SK pengangkatan PTT medis tahun 2017 itu,” bebernya.


Memang, diakuinya, sesuai PP 18 Tahun 2016 dan Penjelasan Kemenpan, pihaknya tak diperkenankan lagi menerima dan mengangkat tenaga honorer. ‘’Yang diperbolehkan itu, penerimaan tenaga kerja sukarela (TKS),’’ katanya.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Muba, Sunaryo SSTP MM, mengatakan, ada ratusan PTT medis yang diangkat. Rinciannya, 25 dokter, 258 bidan, dan 52 tenaga kesehatan. Barulah sekarang ada penambahan penerimaan puluhan PTT medis.


"Kita akan menelusuri dugaan pungli penerimaan penambahan puluhan PTT medis tahun 2017,’’ tegasnya.

Editor: Administrator
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore